EmitenNews.com - Entitas Bahtera Bumi Raya (PGJO) memborong dua kapal Rp62 miliar. Dua kapal berjenis tugboat, dan tongkang diadakan oleh anak usaha perseroan yaitu Samudera Sejahtera Shipping (SSS). Kapal itu, telah diterima SSS dari Merah Putih Shipyard pada 22 Juli 2026.

Pengadaan kedua kapal tersebut dilaksanakan berdasar shipbuilding agreement No.009/MPS-SSS/I/2026 untuk pembangunan 1 unit Tugboat, dan shipbuilding agreement No.010/MPS-SSS/I/2026 untuk pembangunan 1 unit Tongkang.

Pengadaan kedua kapal itu, merupakan tindak lanjut pelaksanaan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa pada 24 Desember 2025. Penyerahan kapal pada 22 Juli 2026 itu, realisasi atas transaksi yang telah memperoleh persetujuan pemegang saham, dan bukan merupakan transaksi baru.

Penambahan armada kapal itu, diharap meningkatkan kapasitas operasional SSS dalam menjalankan kegiatan usaha jasa pelayaran, dan pengangkutan laut. Tambahan armada operasional, perseroan diharap meningkatkan volume kegiatan usaha, memperkuat sumber pendapatan, berkontribusi positif terhadap kinerja operasional, dan kondisi keuangan di masa mendatang.

Berdasar laporan keuangan konsolidasian per 31 Desember 2025, transaksi tersebut memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana POJK Nomor 17/POJK.04/2020. Mengingat transaksi dilakukan SSS, berdasar Pasal 11 POJK Nomor 17/POJK.04/2020 transaksi termasuk material dikecualikan dari beberapa persyaratan.

Termasuk kewajiban memperoleh pendapat kewajaran, dan persetujuan RUPS. Transaksi tidak masuk ranah afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi, dan transaksi benturan kepentingan, karena Merah Putih Shipyard selaku penjual bukan afiliasi perseroan maupun SSS. (*)