Entitas TAPG Eksekusi Transaksi Rp150 Miliar, Telisik Rinciannya
Jalan setapak membelah perkebunan kelapa sawit di kawasan Sumatera. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Triputra Agro Persada (TAPG) mengeksekusi transaksi senilai Rp150 miliar. Transaksi itu, berupa suntikan modal kepada Muaratoyu Subur Lestari (MSL). Itu dilakukan melalui anak usaha yaitu Dwiwira Lestari Jaya (DLJ).
Transaksi lintas internal perseroan itu, telah ditahbiskan pada 14 Januari 2025. Transaksi itu, masuk wilayah afiliasi. Pasalnya, Dwiwira Lestari merupakan perusahaan terkendali perseroan melalui Agro Multi Persada (AMP).
Di mana, AMP merupakan perusahaan terkendali perseroan dengan porsi kepemilikan saham 94,93 persen. Selanjutnya, Muaratoyu Lestari merupakan perusahaan terkendali perseroan melalui AMP. Di mana, AMP mengemas saham Muaratoyu Lestasi 99,99 persen.
”Transaksi pemberian pinjaman lintas entitas perusahaan tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan emiten sebagai perusahaan terbuka,” tegas Joni Tjeng, Corporate Secretary Triputra Agro. (*)
Related News
AVIA Setop Operasional Entitas Usaha, Telisik Penyebabnya
Grup Bakrie (ENRG) Eksekusi Transaksi USD15 Juta
Akuisisi Beres, BUMI Kebut Produksi Emas Jubilee Metals
Optimistis 2026, RISE Operasikan Sejumlah Proyek Baru
Portofolio Makin Sehat, Maximus Insurance Gaspol Benahi Fundamental
BRI Tegaskan Dukungan Jangka Panjang Pemulihan Bencana Sumatera





