Entitas TAPG Eksekusi Transaksi Rp150 Miliar, Telisik Rinciannya

Jalan setapak membelah perkebunan kelapa sawit di kawasan Sumatera. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Triputra Agro Persada (TAPG) mengeksekusi transaksi senilai Rp150 miliar. Transaksi itu, berupa suntikan modal kepada Muaratoyu Subur Lestari (MSL). Itu dilakukan melalui anak usaha yaitu Dwiwira Lestari Jaya (DLJ).
Transaksi lintas internal perseroan itu, telah ditahbiskan pada 14 Januari 2025. Transaksi itu, masuk wilayah afiliasi. Pasalnya, Dwiwira Lestari merupakan perusahaan terkendali perseroan melalui Agro Multi Persada (AMP).
Di mana, AMP merupakan perusahaan terkendali perseroan dengan porsi kepemilikan saham 94,93 persen. Selanjutnya, Muaratoyu Lestari merupakan perusahaan terkendali perseroan melalui AMP. Di mana, AMP mengemas saham Muaratoyu Lestasi 99,99 persen.
”Transaksi pemberian pinjaman lintas entitas perusahaan tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan emiten sebagai perusahaan terbuka,” tegas Joni Tjeng, Corporate Secretary Triputra Agro. (*)
Related News

Super App BRImo Tambah Bahasa, Pengguna Makin Nyaman

Grup Astra (ARKO) Puasa Dividen Selama Tiga Tahun Beruntun

SIG (SMGR) Siapkan Buyback Saham Rp300M, Ini Alasannya

XLSMART Resmi Meluncur, Sahamnya Terjun!

Konservatif, Tahun Ini CBDK Proyeksi Marketing Sales Rp2 Triliun

Refinancing, MEDC Jajakan Surat Utang Rp1 Triliun