EmitenNews.com - Entitas Triputra Agro Persada (TAPG) mengeksekusi transaksi senilai Rp150 miliar. Transaksi itu, berupa suntikan modal kepada Muaratoyu Subur Lestari (MSL). Itu dilakukan melalui anak usaha yaitu Dwiwira Lestari Jaya (DLJ).

Transaksi lintas internal perseroan itu, telah ditahbiskan pada 14 Januari 2025. Transaksi itu, masuk wilayah afiliasi. Pasalnya, Dwiwira Lestari merupakan perusahaan terkendali perseroan melalui Agro Multi Persada (AMP). 

Di mana, AMP merupakan perusahaan terkendali perseroan dengan porsi kepemilikan saham 94,93 persen. Selanjutnya, Muaratoyu Lestari merupakan perusahaan terkendali perseroan melalui AMP. Di mana, AMP mengemas saham Muaratoyu Lestasi 99,99 persen.

”Transaksi pemberian pinjaman lintas entitas perusahaan tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan emiten sebagai perusahaan terbuka,” tegas Joni Tjeng, Corporate Secretary Triputra Agro. (*)