EmitenNews.com - Entitas Dosni Roha Indonesia (ZBRA) tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan itu, diajukan PT B. Braun Medical Indonesia. Gugatan itu, telah didaftarkan pada Kamis, 12 Desember 2024. 

Peristiwa itu, dilatari adanya transaksi jual beli produk dalam kerja sama distribusi. Kemudian terjadi keterlambatan pembayaran kepada PT B. Braun Medical Indonesia. ”Perlu diketahui sebagai tergugat yaitu Dos Ni Roha, anak usaha perseroan, dan bukan ditujukan kepada perseroan,” tegas Ida Widayani, Corporate Secretary Dosni Roha Indonesia.

Perseroan sebagai induk Dos Ni Roha, tidak mempunyai utang sehubungan dengan permasalahan hukum tersebut. Transaksi itu, dilatari adanya kerja sama distribusi antara penggugat dan tergugat. Di mana, nilai total kewajiban pembayaran masih harus didiskusikan kembali oleh manajemen perseroan dengan manajemen anak usaha.

Nilai tuntutan kepada Dos Ni Roha tidak berdampak signifikan kepada kondisi keuangan perseroan. Itu mengingat sebelumnya, kewajiban pembayaran tersebut telah diakui sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan konsolidasi anak usaha. ”Penuntasan kasus tersebut tengah diupayakan kuasa hukum Dos Ni Roha,” imbuhnya. 

Saat ini, manajemen anak usaha, dan kuasa hukum tengah menyiapkan rencana pelunasan atas permasalahan hukum tersebut, dan sedang bernegosiasi dengan penggugat untuk menuntaskan masalah hukum tersebut dengan segera.

”Selanjutnya, untuk mencegah kasus serupa terulang, perseroan akan melakukan pemantauan lebih intensif terhadap performa atas kewajiban-kewajiban pada anak usaha untuk menghindari timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari,” ucapnya.

Sekadar informasi, anak usaha perseroan terancam pailit. Pasalnya, perusahaan besutan kakak bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo itu, menghadapi gugatan PKPU. Permohonan PKPU Dos Ni Roha itu, telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Desember 2024. Gugatan PKPU itu, dilatari gagal bayar utang Dos Ni Roha senilai Rp199,3 miliar. ”Kami sudah mendaftarkan gugatan PKPU Dos Ni Roha ke Pengadilan Niaga. Pengajuan permohonan PKPU dilakukan karena Dos Ni Roha belum bisa membayar kewajiban,” tukas Leonardo Pardamean Sitorus, kuasa hukum PT B. Braun Medical Indonesia. 

PT B. Braun Medical Indonesia, salah satu mitra bisnis, dan kreditur Dos Ni Roha. Berdasar laporan keuangan konsolidasi Dosni Roha Indonesia dan entitas anak per 30 September 2024, Dos Ni Roha juga mempunyai total utang bank Rp834,34 miliar, dan mengemas kerugian Rp260,58 miliar.  

Saat ini, Dos Ni Roha masih menjalankan tiga lini bisnis melalui anak usaha. Yaitu lini distribusi dijalankan Dos Ni Roha Distribution (DnR Distribution), lini logistik dimainkan Dos Ni Roha Logistik (DnR Logistics), dan lini e-Logistik dioperatori Store Send eLogistik Indonesia (StoreSend Indonesia).

Struktur pemegang saham Dos Ni Roha terdiri dari Dosni Roha Indonesia 99 persen, dan B. Rudijanto Tanoesoedibjo menggenggam 1 persen. Susunan direksi dan komisaris Dos Ni Roha meliputi B. Rudijanto Tanoesoedibjo Presiden Direktur, Salvona Tumonggor Situmeang Direktur, Juliati Hadi Komisaris Utama sekaligus istri B. Rudijanto Tanoesoedibjo, Gary Judianto Tanoesoedibjo Komisaris sekaligus anak B. Rudijanto Tanoesoedibjo. (*)