EmitenNews.com - Entitas usaha Perusahaan Gas Negara (PGAS) menghadapi tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp37,34 miliar. Ya, PGAS Solution menerima permohonan PKPU dari PT Unggul Puspa Negara, CV Ravianda, dan Febri Utama.


Rincian tuntutan utang itu meliputi PT Unggul Puspa Negara Rp34,29 miliar, CV Ravianda senilai Rp1,51 miliar, dan Febri Utama sebesar Rp1,53 miliar. Para pemohon itu, telah mendaftarkan gugatan PKPU pada 20 Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). 


Sebelum melayangkan gugatan itu, para pemohon terlebih dulu mengirim surat somasi melalui konsultan hukum JS & Rekan kepada PGAS Solution pada 17 Januari 2022, dan 2 Februari. Inti surat somasi itu, mendesak PGAS Solution melakukan pembayaran kepada para penggugat.


Menjawab somasi itu, pada 26 Januari 2022, dan 9 Februari 2022, PGAS Solution mengirim tanggapan. Intinya, terhadap PT Unggul Puspa Negara, PGAS Solution telah menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran, dan tidak ada kewajiban lain. Nah, untuk Febri Utama, dan CV Ravianda, PGAS Solution tidak menemukan adanya kewajiban pembayaran.


”Kalau para pemohon PKPU beranggapan PGAS Solution memiliki kewajiban yang belum terbayarkan agar dapat menunjukkan bukti dokumen, dan laporan pekerjaan kepada PGAS Solution,” tulis Rachmat Hutama, Corporate Secretary Perusahaan Gas Negara. 


Nilai tuntutan itu tidak material alias tidak lebih 20 persen dari ekuitas PGAS Solution. Per 31 Maret 2022, PEGAS Solution mencatat total aset Rp1,7 triliun. Total utang Rp792 miliar. Laba ditahan Rp823 miliar. Total ekuitas Rp919 miliar. Pendapatan Rp286 miliar, dan laba bersih Rp12 miliar.


PGAS Solution berkontribusi terhadap pendapatan konsolidasi Perusahaan Gas Negara sebelum eliminasi, per 31 Maret 2022 sejumlah Rp286 miliar, dan per 31 Desember 2021 sebesar Rp2,21 triliun. PGAS Solution bergerak bidang jasa, perbengkelan, perdagangan, pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi, energi baru terbarukan, dan energi lain.


Fakta tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan operasional perusahaan tetap berjalan normal. ”Saat ini, kami tengah berkoordinasi dengan Manajemen PGAS Solution dalam mengikuti proses permohonan PKPU yang diajukan para penggugat,” tegas Rachmat. (*)