EmitenNews.com—PT Hero Supermarket Tbk (HERO) mengemukakan bakal ada transaksi Perjanjian Penempatan Dana (Cash Pooling) antara PT Rumah Mebel Nusantara (RUMAH), PT Archipelago Property Development (APD) dan PT Distribusi Mebel Nusantara (DMN) yang merupakan pihak terafiliasi Perseroan dan pemberian Penanggungan dan Ganti Rugi (Guarantee and Indemnity) oleh Perseroan kepada PT Bank HSBC Indonesia (HSBC).

 

Merujuk keterangan resmi HERO pada laman BEI, Rabu (20/7/2022) disebutkan, transaksi ini diadakan untuk menjamin pelunasan atas pemberian fasilitas kredit bergulir (revolving loan agreement) dengan jumlah setinggi-tingginya tidak melebihi Rp200 miliar yang diberikan oleh HSBC kepada RMN dan DMN yang merupakan anak usaha terkendali yang dimiliki oleh Perseroan dengan jumlah persentase kepemilikan saham sebesar 99,99% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor sebagai bagian dari pelaksanaan Cash Pooling.

 

Perjanjian Penempatan Dana (Cash Pooling) antara RUMAH, APD dan DMN ditetapkan bahwa RUMAH sebagai akun header, sedangkan APD dan DMN sebagai sub akun. Dalam hal ini PT Bank HSBC Indonesia (Bank HSBC) akan menyediakan layanan dan pemeliharaan atas penempatan dana.

 

Rekening sub akun akan mentransfer kelebihan dana ke rekening header pada setiap akhir hari kerja. Jika saldo rekening sub akun negatif pada akhir hari kerja, rekening header akan mentransfer dana untuk membuatnya menjadi nol, tulis Manajemen HERO dalam keterangan resminya.

 

Perjanjian penempatan dana antar perusahaan ditandatangani untuk memfasilitasi transfer dana ini dengan bunga yang dibebankan secara wajar. Saldo pembukaan dan penutupan di rekening sub akun akan selalu nol. Laporan akan diberikan oleh sistem Bank HSBC untuk mencatat penempatan dana antar perusahaan, saldo deposito dan pajak terkait.