EmitenNews.com - Entitas SMR Utama (SMRU) tengah merancang skema restrukturisasi utang. Itu setelah anak usaha perseroan yaitu SMRU Ricobana Abadi gagal bayar MTN Rp400 miliar. MTN tersebut jatuh tempo pada 20 Desember 2022. 


MTN I Ricobana Abadi tahun 2017 diterbitkan pada 20 Desember 2017 dengan tenor lima tahun, dan jatuh tempo pada 20 Desember 2022. Gagal bayar MTN tersebut dipengaruhi sejumlah faktor. Beberapa faktor tersebut sebagai berikut. 


Pertama, kasus hukum atas komisaris utama PT Trada Alam Minera (TRAM), pengendali perseroan, secara tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha, dan entitas anak. Terutama dalam pembatasan pembiayaan atas peremajaan alat-alat berat oleh berbagai lembaga pembiayaan. Baik itu, oleh bank dan non-bank, pembatasan supply atas komponen, dan sparepart dari alat-alat berat yang dilakukan oleh supplier.


Kondisi itu, menyebabkan kemampuan handling pekerjaan penambangan menjadi menurun, berdampak kepada penurunan pendapatan, dan peningkatan biaya operasional entitas anak. ”Itu mengingat beberapa supplier menerapkan kebijakan cash and carry untuk pembelian komponen, dan sparepart alat berat,” tulis Arief Novaldi, Corporate Secretary SMR Utama. 


Kedua, Pandemi Covid-19 Indonesia, dan dunia. Sejak 2020, Indonesia mengalami dampak penurunan kegiatan ekonomi, salah satunya industri penambangan batu bara. Pada kuartal ketiga 2020 harga batu bara menyentuh level terendah dibanding tahun 2019. Itu tersebab permintaan ekspor dan domestik turun.


Sejumlah pabrik atau industri mengandalkan batu bara turut menutup operasional. Pemilik tambang mengurangi target produksi dari rencana awal lebih dari 50 persen. Awal 2021, harga batu bara mulai beranjak naik, dan mencapai level tertinggi sepanjang masa pada 2022. Lompatan harga batubara itu, berdampak pada peningkatan harga komoditas lain macam besi, karet, dan bahan peledak, mengakibatkan peningkatan biaya operasional entitas anak.


Pasalnya, terjadi peningkatan harga ammonium nitrat sebagai bahan baku utama dalam peledakan operasional penambangan. Lonjakan harga komponen, sparepart, dan harga ban-ban alat berat. Kondisi itu, sangat mengganggu working capital anak usaha mengingat tarif pekerjaan penambangan pada kontrak kerja, dan pemilik tambang ditandatangani jauh sebelum terjadi peningkatan harga batu bara.


Ketiga, pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) entitas usaha, PT Delta Samudra pada 11 Februari 2022 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Akibatnya, entitas anak usaha tidak dapat memanfaatkan lompatan harga batu bara dalam upaya-upaya melunasi kewajiban MTN.


Dan, keempat penghentian operasional anak usaha pada area operasi milik PT Gunung Bara Utama (GBU) site Melak pada 18 Mei 2022 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kejagung menyita sejumlah alat berat sehingga anak usaha tidak dapat memobilisasi alat-alat berat untuk dapat diutilisasi pada site lain atau untuk kontrak-kontrak baru guna mengupayakan pelunasan MTN. 


Saat ini, GBU masih menanggung beban operasional atas para pekerja yang dirumahkan, dan pemeliharaan alat-alat berat tersebut. Denken begitu, sangat mengganggu working capital dari entitas anak perseroan. ”Efeknya, terjadi lonjakan kewajiban lancar anak usaha, dan tidak mudah memperoleh pembiayaan atas peremajaan alat-alat berat,” ucapnya. (*)