Entitas Waskita Karya (WSKT) Terima Pinjaman Rp3,40 Triliun dari BRI dan SMI
:
0
EmitenNews.com -Anak usaha PT Waskita Toll Road (WTR) yaitu PT Trans Jabar Toll (TJT) meraih fasilitas kredit sindikasi dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau (SMI).
Muhammad Hanugroho Presiden Direktur Waskita Karya (WSKT) dalam keterangan tertulisnya (31/1) menuturkan TJT meraih fasilitas kredit sindikasi sebesar Rp3.403.282.105.722, dari BRI dan SMI sebagaimana tertuang dalam Surat No. 07/ALR/NOT/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat oleh Arini Firdausi Wartadiredja, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Hanugroho memaparkan nilai Transaksi ini adalah 24% dari ekuitas WSKT sebesar Rp14,2 triliun berdasarkan laporan Keuangan Konsolidasian Audited Perseroan 2022, dan nilai transaksi ini adalah 14% dari ekuitas WTR sebesar Rp24,7 triliun sesuai laporan konsolidasi WTR untuk tahun yang berakhir pada 2022 dan laporan keuangan audited untuk tahun yang berakhir pada 2023, baik WSKT maupun WTR sedang dalam proses.
Sebagai informasi, Waskita karya , WTR, TJT dan SMI merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 92,53% dan TJT merupakan anak perusahaan dari WTR dengan lepemilikan saham sebesar 74,99% sementara itu WSKT dan SMI dikendalikan oleh pemerintah sehingga merupakan transaksi afilasi sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.
"Perjanjian Kredit Sindikasi ini dilakukan dalam rangka refinancing shareholder loan dari SMI selaku pemegang saham TJT sehubungan dengan pelunasan fasilitas pinjaman eksisting TJT dan sebagai pembiayaan untuk pembangunan proyek jalan tol Ciawi-Sukabumi Seksi III,"tuturnya.
Hanugroho menambahkan dengan adanya fasilitas kredit tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangan TJT dan akan memperkuat modal kerja pembangunan proyek jalan tol Ciawi-Sukabumi Seksi III.
Related News
Siapa Chatib Basri? Namanya Mencuat di Isu Pencopotan Purbaya
Dalam Kasus Silmy Karim, Siapa Malaikat Penerima Uang Haram Itu?
Saat Jumpa Pers di Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Jawab Isu Suap Importasi
Pulang Mendadak dari AS, Kuatkan Rumor Chatib Basri Gantikan Purbaya
KPK Usut Kasus Pengadaan di BUMN, Rugikan Negara Rp2 Triliun
Ekonom Usulkan Ada Pengawas Independen untuk BGN dan MBG





