EmitenNews.com - Putri Candrawathi mengalami pemerkosaan oleh Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, atau Brigadir J. Itulah yang menjadi motif sang suami, Ferdy Sambo nekad menghabisi nyawa anak buahnya itu. Mantan Kadiv Propam Polri itu menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir Yoshua saat di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Ferdy Sambo menegaskan lagi, pemerkosaan yang dialami istrinya itu yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Brigadir J.


“Jelasnya istri saya diperkosa sama Yoshua. Tidak ada motif yang lain,” kata Ferdy Sambo saat rehat persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/12/2022).


Ferdy Sambo tak menyebutkan persisnya kapan pemerkosaan yang dialami istrinya itu dilakukan oleh Brigadir J. Mengacu pada kesimpulan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komnas Perempuan mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (7/7/2022) atau satu hari sebelum Brigadir J ditembak mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).


Menurut Ferdy Sambo, pemerkosaan yang dialami istrinya itu yang melatarbelakangi pembunuhan Brigadir J. Sepertinya ini untuk pertama kalinya Ferdy Sambo mengungkap gamblang motif pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo tak pernah memberikan pernyataan gamblang tentang motif pemerkosaan tersebut.


Selama ini, Ferdy Sambo hanya menyampaikan ke publik tentang perbuatan Brigadir J yang merusak harkat dan martabatnya sebagai suami, juga sebagai atasan. Saat meminta maaf kepada Keluarga Brigadir J di persidangan, Selasa (1/11/2022), Ferdy Sambo juga hanya menyampaikan perbuatan Brigadir J yang tak dapat ditoleransi.


Dengan semangat itu, Ferdy Sambo membantah kesaksian terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), atau Bharada E, di persidangan, Rabu (30/11/2022) yang mengaku melihat perempuan menangis keluar dari Rumah Bangka XI. Rumah Bangka, salah satu kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selain di Rumah Saguling III 29 di kawasan Jaksel.


Sambo mengungkapkan, arah pengakuan Bharada RE itu, seperti usaha membelokkan motif peristiwa pembunuhan Brigadir J dari perbuatan amoral ke latar belakang adanya simpanan perempuan lain. Ia memastikan, tidak ada motif lain, apalagi perselingkuhan. Ferdy Sambo meminta agar Bharada E, tak mengarang cerita palsu. “Tidak benar keterangan dia (Bharada RE) itu. Ngarang-ngarang.”


Ferdy Sambo adalah terdakwa utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Istrinya, Putri Candrawathi juga diseret ke pengadilan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Terdakwa lainnya, Bharada E adalah ajudan Ferdy Sambo, yang juga didakwa dengan sangkaan yang sama dalam kasus tersebut. Dua terdakwa lain dalam kasus pembunuhan itu, adalah Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.


Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana itu didakwa dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Atas perbuatan, dan sangkaan tersebut, kelima terdakwa itu terancam dituntut hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.


Itu terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk merampas nyawa orang lain. Brigadir J yang dibunuh dengan cara ditembak sampai mati, juga ajudan Ferdy Sambo. ***