EmitenNews.com - PT Forza Land Indonesia (FORZ) menyandang status pailit. Itu berdasar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang putusan pailit telah dipatenkan pada 12 September 2022.


Keputusan pengadilan itu, terangkum dalam nomor 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt.Pst. Menyusul putusan pailit itu, sekaligus meruntuhkan putusan perdamaian nomor 116/Pdt.Sus.-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019. 


”Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan pemohon Johanna Ratnasari untuk seluruhnya,” demikian kutipan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


Selanjutnya, merujuk pasal 16 ayat (1), dan ayat 24 aya (1) UU Kepailitan, yaitu pasal 16 ayat (1), kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.  


Lalu, pasal 24 ayat (1) debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai, dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. 


Forza Land baru menjalani suspensi 12 bulan. Per 30 Agustus 2023, pembekuan saham perseroan baru akan berumur 24 bulan. Per 24 Agustus 2020, dewan komisaris dan direksi Forza Land yaitu Komisaris Utama Freddy Setiawan, Komisaris Independen David Alusinsing, Direktur Utama Erick Satria, dan Direktur Eriko Susanto. Per 30 April 2021, pemegang saham Forza Land sebagai berikut. 


Freddy Setiawan 342 juta lembar atau 17,24 persen, PT Forza Indonesia 244 juta helai setara 12,31 persen, Reksa Dana Narada 162 juta saham alias 8,21 persen, BP25 SG/BNP Paribas 134 juta lembar setara 6,77 persen, BOS Ltd S/A Freddy 5 juta lembar atau 0,25 persen, dan masyarakat 1,09 miliar lembar selevel 55,22 persen. (*)