EmitenNews.com - Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates, yang diwakili oleh Fredrich Yunadi bersama tujuh advokat lainnya, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial.

Laporan ini juga ditujukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua Otoritas Jasa Keuangan RI, Ketua KPK, Ketua Komisi III dan Komisi XI DPR RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus RI, serta sederet lembaga lainnya terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam pengaduan tersebut, tim hukum menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim berinisial CC, anggota majelis inisial AR dan SH, serta Panitera Pengganti inisial AS, serta jajaran Direksi salah satu bank yang terlibat dalam persekongkolan yang melanggar asas litis pendensi.

“Kita di sini, (mengajukan) permohonan perlindungan hukum atas tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum hakim ya,” ujar Fredrich Yunadi saat ditemui di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (17/10).

Advokat Fredrich Yunadi menjelaskan, pihaknya mewakili pemegang saham PT Waskita Beton Precast Tbk melaporkan majelis hakim PN Jaktim tersebut karena diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yakni prinsip litispendentie, keberpihakan dalam persidangan, dan pengelolaan bukti yang tidak tepat.

Yunadi & Associates merujuk pada keputusan bersama Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009. Beberapa pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 1.5, 1.7, 1.9, 3.1.7, 3.2.6, 5.1.4, 5.2.5, dan 10.4.

“Nah waktu sidang itu terjadi sesuatu hal yang mencurigakan akan terlalu memihak seperti contoh tergugat itu dibentak-bentak. Kemudian tergugat minta tunda sidang tapi tidak diizinkan, kemudian menggunakan saksi ahli tetapi yang tidak ada riwayat hidup. Saksi ahli itu kan harus punya riwayat hidup, punya surat penunjukan daripada universitas, harus punya karya ilmiah minimum, harus pernah sidang berapa kali dan sebagainya. Ini sama sekali nggak ada, tapi disumpah,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Fredrich juga menyoroti keberpihakan dalam persidangan, dan pengelolaan bukti yang tidak tepat, serta kejanggalan karena permasalahan PKPU yang seharusnya sudah inkrah kembali dipertentangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Dan putusan Pengadilan Negeri ini yang aneh membatalkan akta perdamaian memerintahkan bahwa supaya WSBP ini untuk membayar hutangnya. Berarti kan mencampuri Peradilan Niaga. Nah, dimana lah sekarang negara Indonesia ini terjadi kekisruhan. Jadi setiap pengadilan merasa dirinya itu berwenang yang kita tidak inginkan,” jelasnya

Sedikit kilas balik sebelumnya, WSBP telah memperoleh persetujuan kreditur untuk perdamaian dari hasil pemungutan suara atas rencana perdamaian PKPU pada tanggal 17 dan 20 Juni 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski begitu, pada 5 Juli 2022, Bank DKI mengajukan permohonan kasasi atas pengesahan perjanjian perdamaian WSBP. Kemudian pada tanggal 20 September 2022, MA memberikan putusan tolak atas gugatan kasasi dari Bank DKI.

Dengan begitu, putusan pengesahan perdamaian WSBP dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Walaupun putusan homologasi telah dinyatakan inkrah, Bank DKI sebagai kreditur kembali menggugat WSBP dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada tanggal 30 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian tuntutannya dicabut.

Setelah itu, Bank DKI kembali menggugat WSBP pada tanggal 3 Januari 2024 dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim, yang turut menggugat adalah notaris Ashoya Ratam sebagai Turut Tergugat I dan PT Bursa Efek Indonesia sebagai Turut Tergugat II.

Salah satu gugatannya, yakni pembatalan persetujuan konversi utang yang sebelumnya telah dilakukan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023 serta menginginkan WSBP melakukan amandemen perjanjian perdamaian yang telah di homologasi, khususnya utang WSBP kepada Bank DKI. Dan sebagian putusan ini dikabulkan oleh hakim PN Jaktim.

Saat ini WSBP sudah mengajukan banding, namun Fredrich, selaku kuasa hukum dari pemegang saham WSBP menegaskan bahwa permasalahan bukan hanya ada di pengajuan banding, tapi juga kode etik hakim yang seharusnya diperhatikan.

“Tapi bukan masalah soal banding atau tidak ya, tapi perilaku daripada oknum hakim ini yang saya tidak suka karena bagaimana akan terjadi di Indonesia ini kalau semua hakim nya itu suka ngawur langsung menabrak (aturan) itu yang perlu diperhatikan,” tegasnya.