EmitenNews.com - PT Gadai Mega Elektronik yang beralamat di Jalan Pulau Komodo No. 15, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Bali telah mendapat izin. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian Syariah kepada GME berdasarkan KEP-43/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

 

Sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Gadai Mega Elektronik wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

 

  1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;

 

  1. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;

 

  1. Hari dan jam operasional; dan

 

  1. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

 

Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Mega Elektronik diwajibkan melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. Selanjutnya OJK menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK. ***