GAG Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat, Harus Patuhi Aturan Ini

PT GAG Nikel kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dok. Nusa Daily.
EmitenNews.com - PT GAG Nikel bisa kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Agar tidak menyebabkan pencemaran lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup mengatur batasan-batasan untuk anak perusahaan Antam yang bergerak di bidang usaha pertambangan nikel di Pulau Gag, Papua Barat itu, beroperasi dengan mematuhi peraturan yang ada.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (15/9/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, pertama yang paling krusial adalah PT GAG Nikel tidak boleh ada surface run off (limpasan permukaan) yang boleh jatuh langsung ke badan sungai atau badan air. Itu berarti, settling pond (kolam pengendapan) harus presisi.
Pemerintah mengatur perusahaan tambang tersebut membangun banyak tahapan kolam pengendapan agar saat terjadi hujan yang membawa air larian bukaan tambang tidak langsung jatuh ke badan sungai.
"Ini untuk menjamin tidak ada air larian dari bukaan tambang yang menyebabkan sedimentasi dan kekeruhan. Itu yang penting," ucap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kepada pers, di Denpasar, Bali.
Selain itu, pemerintah mengatur agar emisi yang dihasilkan perusahaan tersebut bisa terus dikontrol.
"Tingkat emisi kami kontrol. Jadi, kami wajibkan dipasang stasiun pengendali kualitas udara di sana untuk memastikan bahwa emisi yang dikeluarkan di bawah baku mutu," urai Menteri LH.
Untuk batasan operasionalnya, menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Yang penting diingat, pelaksanaan tambang benar-benar harus dimitigasi potensi kerusakan lingkungannya.
"Kami juga memberitahu ke ESDM bahwa Raja Ampat pulau kecil yang kaya, namun demikian mandat undang-undang dimungkinkan untuk penambangan, menjadi tugas kami menjamin bahwa pelaksanaan tambang benar-benar harus dimitigasi potensi kerusakan lingkungannya," ujar Hanif Faisol.
Seperti diketahui pemerintah mendapatkan aduan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan pusat keanekaragaman hayati dengan ekosistem yang rentan jika terpapar potensi pencemaran.
Akhirnya, beberapa waktu lalu, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena di antaranya masuk kawasan lindung, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Sedangkan PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk hanya dihentikan sementara operasinya untuk peninjauan dan audit lingkungan dengan saat ini. Sejak Rabu (3/9) perusahaan itu kembali diizinkan beroperasi.
Dalam catatan Menteri LH, hasil audit lingkungan PT GAG Nikel, selama 4 tahun berturut-turut perusahaan tambang nikel tersebut mendapat hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper). Itu menunjukkan perusahaan itu memperoleh peringkat hijau dan biru. ***
Related News

Musim Hujan Diprediksi Datang Lebih Cepat, BMKG Ingatkan Bahaya Ini

Alarm Bahaya dari Sumenep, KLB Campak Tidak Pasti Kapan Berakhir

Selidiki Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, PPATK Pasok Data KPK

KCN Ungkap Beton Laut Cilincing Proyek Pelabuhan Milik Pemerintah

Perbaikan Nasib Pengemudi Ojol, BAM DPR Dukung Tuntutan APOB

Siap Temui Kemendagri, DPRD Jabar Sepakati Evaluasi Aneka Tunjangan