EmitenNews.com - Fitch Ratings Indonesia menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang dari sukuk tahap pertama senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) senilai IDR1 triliun menjadi 'D' atau Default dari sebelumnya 'C'.

Penurunan peringkat ini diumumkan di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026, menyusul kegagalan perusahaan dalam melunasi kewajiban pembayaran yang jatuh tempo.

Penurunan peringkat tersebut mencerminkan kegagalan PT Pos Indonesia membayar cicilan imbalan ijarah atas sukuk tahap pertama dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja. Masa tenggang itu diberikan setelah pembayaran yang semestinya jatuh tempo pada Kamis, 8 Oktober 2026, tidak kunjung dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan.

Tahap sukuk yang mengalami gagal bayar ini terdiri atas Seri A, Seri B, dan Seri C, yang masing-masing dijadwalkan jatuh tempo pada 8 Januari 2028, 2030, serta 2032. Berdasarkan keterangan resmi lembaga pemeringkat, tahap sukuk tersebut merupakan penerbitan terakhir yang belum jatuh tempo dan kini resmi mengalami gagal bayar, sehingga PT Pos Indonesia tercatat telah gagal bayar atas seluruh penerbitannya.

Fitch Ratings menilai setiap kegagalan aktual untuk membayar bunga maupun pokok pada saat jatuh tempo sesuai syarat dan ketentuan kewajiban, termasuk setelah masa tenggang yang berlaku berakhir, sebagai bentuk gagal bayar. Kondisi finansial pelat merah di sektor logistik ini lantas ditandai dengan peringkat Restricted Default atau 'RD' dan 'D'.

Tindakan pemeringkatan terbaru ini mengikuti serangkaian penurunan sebelumnya yang dialami perusahaan. Pada Jumat, 18 September 2026, Peringkat Nasional Jangka Panjang PT Pos Indonesia diturunkan menjadi 'RD' dari 'C', diikuti penurunan peringkat sukuk tahap kedua ke level 'D'. Selanjutnya pada Kamis, 22 Oktober 2026, peringkat surat utang senior tanpa jaminan milik perusahaan juga diturunkan ke level 'D'.

Sebagai bagian dari perkembangan operasional keuangan, PT Pos Indonesia telah mengumumkan pembatalan rapat pemegang sukuk dan obligasi yang semula dijadwalkan pada Selasa, 17 November 2026.

Pembatalan tersebut dilakukan karena perusahaan masih menunggu penyelesaian laporan keuangan audit, meskipun manajemen tetap berekspektasi dapat mengadakan rapat tersebut sebelum akhir tahun ini.

Di pasar keuangan domestik, kondisi ini menjadi perhatian serius bagi para pelaku pasar mengingat posisi PT Pos Indonesia sebagai salah satu badan usaha milik negara yang memegang peranan penting dalam jaringan logistik nasional.

Terkait langkah ke depan, Fitch Ratings menyatakan bahwa dimulainya prosedur pengajuan kepailitan oleh perusahaan akan mengakibatkan penurunan peringkat menjadi 'D'. Sebaliknya, penilaian ulang profil kredit dan peringkat utang baru akan dilakukan apabila proses restrukturisasi utang telah selesai atau terdapat penyelesaian yang berhasil atas gagal bayar pembayaran saat ini.(*)