Gaji ke-13 Mulai Disalurkan, Diharapkan Dongkrak Daya Beli

Pemerintah Senin (2/6) mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah.
EmitenNews.com - Pemerintah Senin (2/6) mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah. Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Penyaluran gaji ke-13 tahun ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin tahunan pemerintah untuk memberikan penghargaan dan dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.
“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ungkap Menkeu.
Selain penyaluran gaji ke-13, pemerintah juga terus menggulirkan program stimulus senilai Rp24,44 triliun dan percepatan berbagai program prioritas. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Semoga kebijakan ini, paket stimulus Rp24,44 T dan akselerasi program-program Pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Menkeu.(*)
Related News

Renovasi Tuntas, Mataf Masjidil Haram Tampung Ratusan Ribu Jemaah Haji

Hasil Panen Raya Jagung 2,54 Ton, Indonesia Menuju Swasembada

Menkeu: Paket Stimulus Lindungi Masyarakat dari Gejolak Ekonomi

Financial Hall Jakarta Tegaskan Komitmen Lintas Generasi

Ekonomi AS Terkontraksi, Rupiah Berpeluang Lanjut Menguat

Diskon Transportasi Diharapkan Beri Dampak ke Ekonomi Daerah