Gaji ke-13 Mulai Disalurkan, Diharapkan Dongkrak Daya Beli
 
                                    Pemerintah Senin (2/6) mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah.
EmitenNews.com - Pemerintah Senin (2/6) mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah. Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Penyaluran gaji ke-13 tahun ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin tahunan pemerintah untuk memberikan penghargaan dan dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.
“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ungkap Menkeu.
Selain penyaluran gaji ke-13, pemerintah juga terus menggulirkan program stimulus senilai Rp24,44 triliun dan percepatan berbagai program prioritas. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Semoga kebijakan ini, paket stimulus Rp24,44 T dan akselerasi program-program Pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Menkeu.(*)
Related News
 
                            Target 12 PSN Senilai Rp270 Triliun, Tuntas Hingga Akhir 2025
 
                            Industri Agro Sumbang 52,07 Persen PDB pada Semester I 2025
 
                            Sejumlah Indikator Ekonomi dalam Tren Positif, Utilisasi Meningkat
 
                            Satgas Percepatan PSN Mulai Bekerja; Fokusnya Paket Ekonomi 8+4+5
 
                            Industri Manufaktur Lanjut Ekspansif, IKI Oktober di Angka 53,50
 
                            Indonesia Bertransformasi dari Penerima Jadi Negara Donor
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




