EmitenNews.com - Gawat. Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia bakal mogok kerja. Para pengadil itu, akan cuti bersama 7-11 Oktober 2024 atau selama lima hari kerja. Aksi yang dinamai Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. Gaji, dan tunjangan hakim sudah 12 tahun naik. Pemerintah diminta merespon keresahan para hakim itu.

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (27/9/2024), Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengungkapkan, Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

Menurut Fauzan Arrasyid, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Sampai saat ini, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun. 

“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” tutur Fauzan. 

Fauzan menyodorkan fakta, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Padahal, ia merasa tanggung jawab dan beban hakim, lebih besar. Akibatnya, penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.

Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir. Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup. 

“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan. 

Penting dicatat, kesejahteraan hakim yang tidak memadai, bisa mendorong mereka ke jurang korupsi. Sebab, penghasilan tidak mencukupi kebutuhan hidup. 

Satu hal lagi, PP Nomor 94 tahun 2012 itu dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat. Pasalnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang. Karena itu, menurut para hakim, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak.

Di luar itu, para hakim juga mempersoalkan tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012. Mereka tidak lagi menerima remunerasi. Saat ini, pemegang palu pengadilan hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang stagnan sejak 12 tahun lalu. 

“Permasalahan akan muncul ketika seorang hakim pensiun. Penghasilan pensiunnya akan turun drastis, mengingat pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok dari hakim yang bersangkutan,” kata Fauzan. 

Meski menyayangkan ancaman mogok itu, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan meminta pemerintah segera menaikkan gaji para hakim di Indonesia. Politikus Partai Demokrat ini, merespon ancaman mogok dengan menggelar cuti bersama, setelah 12 tahun tidak ada kenaikan gaji bagi para hakim. 

Meski begitu, Hinca Panjaitan berharap betul agar para hakim batal mogok kerja. Mereka punya tugas yang mulia, jangan sampai, demi menuntut kenaikan gaji, para Hakim mengorbankan pelayanan hukum. 

Jika para hakim mogok kerja, maka akan menciptakan gangguan pelayanan pada proses hukum di pengadilan.

"Karena itu saya imbau 'jangan sampai cuti bersama', cutilah sesuai mekanisme yang ada. Kalau cuti bersama berarti terjadi gangguan pelayanan keadilan bagi pencari keadilan," kata Hinca Panjaitan. ***