EmitenNews.com - Perang Rusia-Ukraina tidak menghalangi warga kedua negara yang sedang berperang itu, bersatu membentuk kartel narkoba di Bali. Dugaan sementara itu, tingginya kebutuhan narkotika, dan obat-obatan terhadap di Pulau Dewata itu, bisa jadi alasan para WNA tersebut terlibat kejahatan luar biasa itu.

Kepada pers, Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol. Marthinus Hukom mengungkapkan, adanya fenomena unik antara warga negara Rusia dan Ukrania itu. Walau kedua negara mereka tengah berkonflik, namun warga negara menjadi "partner in crime" di Bali.

"Ada fenomena yang sangat unik, dua negara yang di tempatnya hari ini sedang berperang, Rusia sama Ukraina, tapi ketika mereka masuk ke Bali mereka menjadi partner in crime," kata Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom kepada wartawan usai memberikan kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana Bali, Selasa (15/7/2025).

Fenomena unik, tetapi memprihatinkan tersebut menjadi perhatian serius BNN RI. Hal itu pula yang menggerakkan BNN RI untuk menjajaki kerja sama dengan pemerintah Rusia.

"Kami bekerja sama dengan Rusia untuk membongkar sindikat ini," kata Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom.

WN Rusia dan Ukrania membangun bisnis atau sindikat narkoba jenis sabu dan kokain untuk diedarkan di Bali. Mereka biasanya menggunakan aplikasi Telegram untuk berkomunikasi dan kripto untuk bertransaksi.

Mereka melakukan perdagangan peredaran gelap narkoba dengan menggunakan teknologi advance. Mereka bertemu di ruang media sosial, kemudian mempunyai kesepakatan. Ada pembayaran menggunakan cryptocurrency.

Marthinus menjelaskan dalam melancarkan aksinya, para WNA yang terlibat peredaran gelap narkoba di Bali menggunakan teknologi maju salah satunya dengan memanfaatkan buku besar terdistribusi atau blockchain untuk mengelabui petugas.

Marthinus belum melakukan penyelidikan lebih lanjut alasan kedua warga negara bekerja sama terlibat dalam sindikat narkotika.

Namun, dia mengaku sistem kerja mereka rumit sehingga sulit melacak bisnis ilegal para WNA ini. BNN RI saat ini sedang bekerja sama dengan pemerintah Rusia untuk mengusut kasus ini. "Ini kesulitannya sangat tinggi sekali."

Data yang ada menunjukkan, BNN Bali pernah menangkap pengedar narkoba jaringan Rusia di Bali bernama Evgenii Karamyshev. WN Rusia ini ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (16/12/2024).

Dalam kasus ini, jaringan narkoba Rusia ini mengadopsi cara jaringan Indonesia mengedarkan narkoba, yakni dengan sistem tempel dan tanam di area publik.

"Narkoba diletakkan pada suatu tempat. Kepada pengguna pengedar hanya menunjuk tempat, titik koordinat, transaksi cukup 2 menit," kata jenderal polisi bintang tiga itu.

Dari pemeriksaan diketahui, Evgenii Karamyshev mengaku tidak mengenal pemesan barang haram itu lantaran tugasnya hanya menempel. Pemesanan narkoba juga biasanya menggunakan aplikasi Telegram.

BNN Bali juga menangkap dua WN Kazakhstan berinisial GT (28 tahun) dan IM (35 tahun) di Desa Batuan, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (12/5/2025). Kedua WNA ini diduga terlibat jaringan narkotika Rusia. Mereka menjual sabu ke turis asing yang berlibur di Pulau Dewata.

"Kedua tersangka WNA tersebut merupakan kaki-tangan jaringan narkotika internasional Rusia yang melancarkan bisnis gelap peredaran narkotika untuk para WNA di Bali," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, Selasa (13/5/2025). ***