Tak Berhenti Pada Tiffany & Co, Sanksi Tegas Buat Para Penunggak Pajak
Aparat Bea Cukai menyegel toko perhiasan emas Tiffany & Co. Dok. Bea Cukai/Informasi.co.
EmitenNews.com - Tidak berhenti pada sanksi menyegel Tiffany & Co, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal terus menjatuhkan sanksi tegas terhadap toko emas perhiasan impor yang tak kunjung memenuhi kewajiban perpajakannya. Bahkan pemerintah serius siapapun pengemplang pajak.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta telah menyegel tiga toko emas perhiasan Tiffany & Co pada tiga mal kawasan Jakarta
Meski begitu, penyegelan atau tindakan tegas akan diawali dengan peringatan dari hasil temuan pelanggaran administrasi kepabeanan di lapangan. Bila peringatan yang dikeluarkan tak diindahkan penyegelan akan dilakukan.
"Jadi, tergantung pas temuan di lapangan. Biasanya kan dikasih warning-warning dulu. Kalau mereka tetap enggak mau, ya disegel," tegas Menkeu Purbaya kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Penyegelan atau tindakan tegas lainnya, akan dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai bila ada indikasi barang yang diperdagangkan dari hasil impor tidak dilakukan sesuai ketentuan kepabeanan. Termasuk urusan pelunasan pungutan kepada negara.
"Pokoknya impor ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," kata mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan itu.
Penyegelan itu bentuk kerja profesional DJBC dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan pengawasan barang-barang yang masuk ke daerah kepabeanan. Termasuk menjaga iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.
"Bea cukai menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya fair di dalam negeri," tegas Purbaya.
Sebelumnya tiga toko perhiasan Tiffany & Co di Jakarta disegel pada Rabu (11/2/2026). Tiga toko yang disegel itu terpisah di tiga mal, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pasific Place.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto menjelaskan alasan di balik penyegelan toko perhiasan mewah asal Amerika Serikat itu, terkait dengan dugaan adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
Kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah biasa dipungut baik di kepabeanan maupun cukai.
"Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang diduga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Siswo melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026). ***
Related News
Kasus Jiwasraya, PT DKI Perkuat Vonis Untuk Eks Dirjen di Kemenkeu Ini
Dituding Tak Becus Kerja, Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR
Jenazah Dua Pilot Smart Air Korban Penembakan Dievakuasi ke Timika
Prabowo Kumpulkan Pengusaha, Sinyal Penguatan Kepercayaan Bisnis
Sepanjang 2025, Generali Indonesia Bayarkan Klaim Rp1,3 Triliun
Jadi Tersangka Korupsi Ekspor POME, Pejabat Kemenperin Ini Dicopot





