Dituding Tak Becus Kerja, Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR
Dirut BPJS kesehatan Ali Ghufron Mukti. Dok. Kompas.
EmitenNews.com - Tersinggung dituding tidak becus bekerja, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bereaksi. Ia merespons keras anggota Komisi IX DPR RI yang menilai pihaknya tidak proaktif mengantisipasi terjadinya masalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif yang tidak bisa berobat pada awal Februari 2026.
“Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?” ujar Ali Ghufron kepada anggota DPR Zainul Munasichin dalam rapat di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Rapat membahas data PBI nonaktif yang merepotkan masyarakat, termasuk masyarakat miskin dengan penyakit berat yang hendak berobat ke rumah sakit secara gratis, mulai 1 Februari lalu.
Dari 11 juta PBI yang dinonaktifkan, ada 120.000 PBI nonaktif berpenyakit katastropik, atau penyakit berat yang butuh penanganan medis khusus, seperti harus cuci darah rutin. BPJS Kesehatan menyebut jumlah akhir PBI nonaktif itu menjadi 102.921 peserta.
Anggota DPR dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mempertanyakan kinerja BPJS Kesehatan yang tidak segera memilah data jumlah peserta nonaktif berpenyakit katastropik dari 11 juta PBI yang dinonaktifkan. “Ke depan kita minta BPJS tidak hanya pasif apa adanya menerima data penonaktifan dari Kemensos.”
Zainul menyayangkan BPJS Kesehatan yang tidak memberi masukan ke Menteri Sosial Saifullah Yusuf bahwa dari 11 juta PBI nonaktif itu ada 120.000 pasien katastropik.
Ali Ghufron bereaksi. Ia menegaskan pihaknya tidak diam melihat masalah PBI yang dinonaktifkan itu. “BPJS diam, begitu? Enggak. Kerja, Pak.”
Menurut Ali Ghufron bahwa permasalahan ini muncul karena pihak Kementerian Sosial terlalu cepat mengeksekusi kebijakan penonaktifan 11 juta PBI di seluruh Indonesia, tanpa BPJS Kesehatan bisa memilah-milah data terlebih dahulu.
Asal tahu saja. Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang ditandatangani Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026.
Nah, BPJS Kesehatan baru menerima surat penonaktifan 11 juta PBI dari Kemensos melalui Kementerian Kesehatan itu pada 27 Januari 2026. Lalu, 1 Februari sudah berlaku, dan berarti harus berlaku. Waktu yang tersedia tak sampai sepekan.
Dirut Ali Ghufron menegaskan dalam waktu tiga hari, mustahil bagi BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi penonaktifan PBI ke seluruh Indonesia. “Memang seluruh Indonesia bisa sosialisasi seperti itu? Kalau Pak Zainul bisa, saya angkat jempol.”
Lalu, Ali yang merupakan Wakil Menteri Kesehatan era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu menantang sang anggota DPR mengatasi situasi yang ada. Ia memastikan waktu yang tersisa tidak cukup untuk sosialisasi kondisi yang ada kepada masyarakat yang menderita penyakit berat itu.
“Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa? Bener,” tutur Ali kepada Zainul.
Tidak tinggal diam. Zainul lantas menimpali bahwa Ali sering membanggakan tim informasi dan teknologi (IT) BPJS Kesehatan. Ali lantas menjelaskan kembali bahwa waktunya tidak cukup.
Permasalahan akhirnya diputuskan lewat rapat DPR Senin (9/2/2026) lalu. Penonaktifan PBI itu, ditunda sampai tiga bulan ke depan. Menjamin masalah sudah beres Ali Ghufron menyatakan masalah PBI nonaktif berpenyakit katastropik sudah bisa berobat ke rumah sakit tanpa biaya. Jumlahnya adalah hampir 103.000. ***
Related News
Ribuan Siswa di Lampung Tertarik Kerja di Jepang, Gubernur Akan Awasi
Kasus Jiwasraya, PT DKI Perkuat Vonis Untuk Eks Dirjen di Kemenkeu Ini
Tak Berhenti Pada Tiffany & Co, Sanksi Tegas Buat Para Penunggak Pajak
Jenazah Dua Pilot Smart Air Korban Penembakan Dievakuasi ke Timika
Prabowo Kumpulkan Pengusaha, Sinyal Penguatan Kepercayaan Bisnis
Sepanjang 2025, Generali Indonesia Bayarkan Klaim Rp1,3 Triliun





