EmitenNews.com - Hukuman untuk mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata tetap 1 tahun dan 6 bulan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi oleh PT Asuransi Jiwasraya tersebut.

Keputusan tersebut sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dimintakan banding oleh jaksa penuntut dan Isa Rachmatarwata.

"Menyatakan terdakwa Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," ujar hakim ketua, Budi Susilo, dalam amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperkuat hukuman denda yang telah dijatuhkan kepada Isa, yaitu sebesar Rp100 juta.

Namun, pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan sedikit diperberat oleh Majelis Hakim menjadi 100 hari kurungan dari sebelumnya 90 hari atau 3 bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Hakim Ketua.

Dengan demikian, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada beberapa perusahaan dalam kurun waktu 2008–2018, Isa didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp90 miliar.

Kerugian negara diduga terjadi lantaran ia menyetujui produk asuransi pada saat kondisi Jiwasraya bangkrut, saat menjadi Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006–2012.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Perbuatan Isa diyakini telah memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Kedua perusahaan itu diperkaya melalui produk reasuransi yang dibayarkan ke Provident Capital Ltd. pada 12 Mei 2010 dengan jumlah Rp50 miliar, reasuransi PON 1 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 dengan jumlah Rp24 miliar. Kemudian reasuransi PON 2 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp16 miliar.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026). Isa juga mengajukan langkah hukum yang sama, banding ke PT DKI Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang selama empat tahun penjara.

“Penuntut (JPU) kemarin mikir-mikir, sekarang sudah menyatakan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Pertimbangan JPU mengajukan banding adalah perbedaan penerapan pasal yang berbeda antara jaksa penuntut umum dan majelis hakim terhadap Isa Rachmatarwata.

“Penuntut Umum menuntut dengan Pasal 2 (Undang-Undang (UU) Tipikor), tuntutan empat tahun. Diputus (dengan) Pasal 3 (UU Tipikor), putusnya (pidana penjara) satu tahun enam bulan,” ucap Anang Supriatna. ***