EmitenNews.com - Perkara amplop putih yang ditinggal di meja Menteri Kehutan Raja Juli Antoni masih menyisakan soal. Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami asal uang dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Sang bupati kini tersangka kasus korupsi jual beli jabatan di Kuansing.

Amplop putih yang dipastikan berisi uang itu, ditinggal Suhardiman Amby, usai audiensi ke Menhut Raja Juli Antoni, di Kementerian Kehutanan, pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam jumpa pers, Jumat (3/7/2026), Raja Juli menyatakan amplop telah dikembalikan kepada yang bersangkutan, disertai berita acara, dilengkapi tanda bukti foto.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menjelaskan, uang dalam amplop itu diduga hasil pengumpulan uang oleh bupati terhadap sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing. Menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang, terutama terkait kasus korupsi yang sedang diselidiki. Menhut Raja Juli mestinya melaporkan keberadaan uang yang ditinggalkan Suhardiman itu.

“Uang sumbernya dari sisa hasil usaha KUD, dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati. Kemudian bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian" kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). 

Ahmad Taufik mengatakan perihal amplop ini sedang didalami oleh tim penyidik KPK. Apakah barang bukti uang itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik, tentu tergantung pada hasil penyidikan ke depan.

KPK sedang mendalami keterangan dari sisi Bupati Kuansing. Jika diperlukan keterangan lainnya, KPK juga akan memanggil dan memeriksa pihak lainnya. Termasuk kemungkinan meminta keterangan dari Raja Juli Antoni.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan. KPK menduga sang bupati ada penerimaan lain terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Kemarin, dalam jumpa pers, Menhut Raja Juli mengaku sudah mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing, tanpa tahu isinya. Pengembalian yang difasilitasi Kapolda Riau itu, diserahkan melalui ajudan menhut.  

Menurut Raja Juli, proses pengembalian amplop itu memang sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Namun, amplop tersebut akhirnya dikembalikan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Proses pengembalian didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai. 

"Jadi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” tutur politikus PSI tersebut. ***