Mulai Juli, Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Pakai Verifikasi Biometrik
:
0
Ilustrasi mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM perdana, wajib menggunakan verifikasi data biometrik melalui teknologi pengenalan wajah. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Seluruh registrasi kartu SIM perdana, mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan verifikasi data biometrik melalui teknologi pengenalan wajah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan mekanisme registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga tanpa verifikasi biometrik tidak boleh lagi.
Dalam keterangannya Jumat (3/7/2026), Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kemkomdigi) Edwin Abdullah mengatakan dengan kebijakan tersebut, nomor seluler tidak lagi dapat didaftarkan menggunakan identitas milik orang lain.
"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik," tegasnya.
Edwin meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik.
Selain itu, Kemkomdigi telah menyurati seluruh operator seluler agar menghentikan proses aktivasi pelanggan baru yang masih mengandalkan validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Seluruh registrasi kini harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dengan sistem verifikasi berbasis biometrik.
Kemkomdigi telah meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menutup akses validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang sebelumnya digunakan untuk registrasi layanan seluler.
Dalam inspeksi mendadak di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat pada 3 Juli, Edwin menemukan satu operator sudah menerapkan registrasi berbasis biometrik. Namun, masih ada dua operator yang memungkinkan pelanggan mendaftar hanya menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
Pada kunjungan itu, petugas juga menemukan sejumlah kartu SIM yang sudah diaktifkan dan siap digunakan.
Satu hal, Edwin menegaskan keberhasilan penerapan aturan baru ini membutuhkan komitmen seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi di Indonesia. Ia mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia.
"Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber," katanya. ***
Related News
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, Menhut Klarifikasi Soal Amplop Putih
Bertambah Lagi Kepala Daerah Ditangkap KPK, Terbaru Bupati Langkat
Putusan MK, Buruh Tagih DPR-Pemerintah Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan
Jaksa Dakwa 3 Pejabat DJBC Terima Suap Rp63M dari Bos Blueray Cargo
Korupsi MBG dari Hulu ke Hilir, Brigjen Pol Terjerat Pengadaan Ompreng
Adendum AMDAL DPM Jadi Solusi, Pengamat: Persetujuan KLH Jadi Dasar





