EmitenNews.com - Bukti permulaan sudah cukup, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan tim suksesnya saat Pilkada 2024 berinisial YQB sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya diduga terlibat suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2025-2026.

"KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, SAF, Bupati Langkat periode 2025-2030. Kemudian YQB, pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Taufik menjelaskan penetapan kedua tersangka dilakukan KPK berdasarkan kecukupan alat bukti. SAF selaku terduga penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, YQB selaku terduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 3-22 Juli 2026,” kata Taufik.

Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tersangka YQB untuk sementara dititipkan di Rutan Polresta Medan, Sumut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, mengonfirmasi KPK telah melakukan OTT ke-15 sepanjang 2026 dengan menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menangkap enam orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Mereka terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.

Tidak itu saja. KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. ***