EmitenNews.com - Bank Tabungan Negara (BBTN) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar indikasi kejahatan perbankan. Menariknya, aksi kejahatan tersebut melibatkan orang dalam berinisial ASW dan SCP.
Corporate Secretary Bank BTN Ramon Armando mengatakan, perseroan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Selain itu, BTN juga telah meminta pemblokiran dana pada tiga bank diduga terkait adanya transaksi mencurigakan.
”Kami tidak menoleransi sedikitpun terhadap kegiatan diduga transaksi mencurigakan, bahkan orang dalam yang terlibat sudah diberhentikan,” ujar Ramon, di Jakarta, Rabu (31/5).
Menyusul laporan BTN itu, Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Pada 14 April 2023, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan status kedua oknum tersebut sebagai tersangka dan setelah melalui proses pencarian, pada Rabu, 31 Mei 2023 tersangka ASW telah dibekuk penyidik guna penyidikan, dan pengembangan lebih lanjut.
”Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Utara, dan Polresta Manado. Ketiga institusi itu, telah bekerja ekstra melakukan pencarian, dan menangkap oknum pelaku. Semoga ini menjadi awal pengungkapan mafia kejahatan perbankan di Indonesia,” tegas Ramon.
Modus kejahatan perbankan diketahui ada sejumlah penyandang dana bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan modal di bank dengan janji mendapat suku bunga 10 persen setiap bulan. Suku bunga itu, tidak pernah ada di perbankan khususnya Bank BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai ketentuan bank.
”Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke bank untuk membuka rekening, dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Penyandang modal telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayaran tidak lancar dan tersendat,” urai Ramon.
Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabah dengan menerapkan prudential banking, dan good corporate governance sesuai peraturan perundang-undangan. ”Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum, dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” ucapnya.
Ramon mengimbau masyarakat tidak tergiur penawaran bunga tinggi yang tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). ”Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga tinggi, dan di luar kewajaran, penawaran itu pasti tidak beres alias bermasalah. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat gelap mata, dan bertindak tidak rasional,” pungkasnya. (*)
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M