Ganti Komut, RUPS Indo Setu Bara Resources (CPDW) Siapkan Aksi Korporasi
EmitenNews.com—Emten tambang PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CPDW) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 32.277.798 saham atau 94,38% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Merujuk risalah RUPS perseroan yang dikutip dari laman BEI, Rabu (8/2/2023) disebutkan bahwa pemegang saham merestui perubahan dan pernyataan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan yang dibutuhkan, diantaranya untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Para pemegang saham juga menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada rencana perubahan anggaran dasar perseroan,” tulis risalah RUPS itu.
Disisi lain secara manajerial, RUPS menyetujui pengangkatan Rian Andriadi Tahane sebagai Komisaris Utama Perseroan menggantikan Agung Fitriansyah dan mengucapkan terima kasih kepada Agung Fitriansyah atas kerja sama dan bantuan yang telah diberikan kepada Perseroan selama ini.
Sehingga sejak berakhirnya Rapat itu, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Komisaris Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Rian Andriadi Tahane, Komisaris : Mahfudin, Direksi Direktur Utama : Dedet Yandrinal Direktur ; Dwi Santoso.
Related News
Waskita (WSKT) Ungkap Rampungkan Proyek Mrican Rp195M
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi