Garap Infrastruktur dan Prosedural, SIPF Bersiap Jadi Administrator Disgorgement Fund
:
0
EmitenNews.com—PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) tengah menyiapkan diri menjadi administrator disgorgement fund dana yang bersumber dari para pelaku kejahatan pasar modal.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto mengatakan, tengah menyiapkan infrastruktur hingga prosedural menjadi administrator disgorgement fund.
“Jadi kita memberikan komitmen kepada industri bahwa kita siap menjadi administrator disgorgement fund, kalau OJK menunjuk kami,” kata dia dalam paparan media, Kamis (22/9/2022).
Untuk diketahui, dasar hukum disgorgement fund adalah Peraturan OJK Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.
Beleid itu diperjelas dengan Surat Edaran OJK No 17 Tahun 2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.
Dalam Penerapannya, disgorgement fund merupakan dana hasil himpunan dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah dengan tujuan diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan serta memenuhi syarat mengajukan klaim.
Untuk memastikan agar pihak yang melanggar tidak dapat menikmati keuntungan tidak sah melalui pengalihan aset atau pencairan aset pada lembaga jasa keuangan, OJK berwenang memerintah berupa pemblokiran kepada lembaga jasa keuangan tersebut, serta perintah pemindahbukuan dan pencairan aset kepada pihak yang melakukan pelanggaran serta lembaga jasa keuangan.
Related News
Soal Demutualisasi, BEI Kaji Dua Skema Masuknya Pemegang Saham Baru
OJK Siap Buka Regulasi Investasi di Luar Negeri bagi Dana Pensiun
Dianggap Non-Fundamental, Bos BEI Beberkan Alasan Hapus 4 Kriteria FCA
46 Emiten Masih Berstatus FCA, Ini Alasan dan Daftar Lengkapnya
Status FCA Puluhan Saham Resmi Dihapus–Bos BEI Tak Jadi Tunda Evaluasi
Sudah 67 Juta Orang Pakai QRIS, Gubernur BI Ingatkan Soal Uang Tunai





