EmitenNews.com - PT Citra Nusantara Gemilang Tbk. (CGAS) memperoleh fasilitas pembiayaan investasi (line facility) dari Bank Jabar Banten (bjb) Syariah dengan nilai maksimal Rp50 miliar. Fasilitas ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan LNG Plant di Karawang.

General Manager Finance CGAS, Wasis Nugroho dikutip Minggu (19/4/2026) dalam keterbukaan informasi menyebutkan, pembiayaan tersebut bersifat non-revolving dan uncommitted.

Skema imbal hasil menggunakan nisbah bagi hasil yang akan ditetapkan saat realisasi penarikan, dengan indikasi setara 8,50 persen per tahun dan dapat ditinjau setiap enam bulan.

Dana pinjaman tersebut menjadi bagian dari kebutuhan investasi proyek LNG Karawang dengan total nilai investasi mencapai Rp143,8 miliar. Proyek ini sendiri merupakan salah satu pengembangan infrastruktur energi perseroan dalam memperkuat rantai pasok gas.

Adapun, tenor fasilitas pembiayaan memiliki jangka waktu maksimal 81 bulan sejak penandatanganan akad line facility. Sementara itu, setiap pencairan memiliki tenor maksimal 72 bulan dengan masa tenggang (grace period) hingga 12 bulan.

Setelah masa grace period berakhir, pembayaran pokok dilakukan setiap tanggal 25 setiap bulan. Pembayaran bagi hasil juga mengikuti tanggal yang sama, dengan ketentuan apabila jatuh pada hari libur akan dimajukan ke hari kerja sebelumnya.

Sebagai jaminan, CGAS menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan beserta mesin dan peralatan yang melekat dalam satu kesatuan. Aset tersebut tercatat dalam SHM No. 00712/Tanjung Mekar yang berlokasi di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat, yang nantinya akan dibalik nama menjadi milik perseroan.

Selain itu, jaminan tambahan mencakup dana pada rekening nasabah di bank, tagihan atau piutang, serta seluruh pendapatan operasional yang ada saat ini maupun di masa mendatang. Fasilitas ini juga diperkuat dengan corporate guarantee dari entitas anak, PT Citra Nusantara Energi.

Dalam perjanjian tersebut, dikatakan Prospektus perseroan juga dikenakan pembatasan tertentu. Selama masa pembiayaan, Citra Nusantara Gemilang Tbk tidak diperkenankan menambah kewajiban pembiayaan baru dari pihak lain untuk proyek yang sama tanpa persetujuan bank. Ketentuan ini bertujuan menjaga kualitas aset dan kepastian arus kas proyek.