EmitenNews.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akhirnya menyabarkan alasan pencopotan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim yang berlaku efektif mulai 14 Agustus 2026. 

Penjelasan GIAA tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (18/8/2026) malam.

Vice President Corporate Secretary & TJSL Gorup Head PT Garuda Indonesia Tbk Andreas Tumpal H Hutapea mengatakan dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan Perseroan pada 12 Agustus 2026, dapat dijelaskan bahwa penyesuaian susunan pengurus tersebut merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi Perseroan.

Andreas mengutip surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara No. SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026. Di surat itu disampaikan usulan perubahan pengurus Perseroan dalam rangka penataan susunan anggota direksi Perseroan.

“Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, penyesuaian fungsi maupun tour of duty pengurus merupakan hal yang dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar, serta mekanisme tata kelola Perseroan yang berlaku,” kata Andreas.

Menurut Andreas, berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan saat ini, pemberhentian sementara direktur niaga tersebut, tidak terdapat informasi, peristiwa, maupun kondisi material lain yang melatarbelakangi atau berkaitan dengan keputusan dimaksud, selain yang telah diungkapkan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut.

Andreas mengatakan Reza Aulia Hakim juga tetap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan agenda Perseroan sampai dengan 14 Agustus 2026 sesuai dengan koridor tata kelola yang berlaku. Koordinasi dan sinergi antar jajaran manajemen tetap terjaga dengan baik dan profesional dalam mendukung keberlanjutan agenda Perseroan.

Dengan demikian, Perseroan memandang penyesuaian tersebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan tidak terkait dengan hal lain di luar konteks tersebut. Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya.