EmitenNews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengawal ketat masa transisi penerapan aturan bagasi baru berkonsep hitungan koli (Piece Concept) oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Skema anyar ini resmi berlaku bagi tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026.

Pemantauan proaktif dilakukan regulator penerbangan nasional guna memastikan perubahan sistem bagasi dari aturan timbangan berat ke hitungan koli berjalan tertib, transparan, serta menjaga hak-hak calon penumpang.

Berdasarkan publikasi resmi Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Sabtu (5/9/2026), maskapai pelat merah tersebut telah diminta merapikan kesiapan operasional. Konsolidasi mencakup kesiapan sistem pendukung, petugas loket check-in, mitra ground handling, pengelola bandara, hingga kanal penjualan tiket.

Kemenhub menegaskan masa awal penerapan skema Piece Concept bakal dievaluasi secara bertahap. Manajemen Garuda Indonesia diwajibkan menyerahkan laporan berkala dan menyiapkan langkah antisipasi kendala di seluruh titik layanan bandara di Indonesia.

Regulator juga menginstruksikan Garuda Indonesia untuk mengintensifkan sosialisasi kepada pengguna jasa penerbangan. Informasi mendetail mengenai batasan jumlah koli, batas berat koper, dan dimensi bagasi harus disampaikan secara jelas agar tidak membingungkan penumpang.

Meski skema hitungan koli sudah menjadi standar umum dalam praktik penerbangan internasional, Kemenhub menilai penerapannya di pasar domestik wajib diselaraskan dengan kebiasaan penumpang dan kesiapan ekosistem penerbangan tanah air.

Pengawasan dan evaluasi berkala akan terus dijalankan Ditjen Perhubungan Udara agar regulasi penerbangan nasional tetap adaptif. Seluruh proses transisi aturan bagasi anyar Garuda Indonesia dipastikan tetap berfokus pada keselamatan, kelancaran pelayanan, serta perlindungan konsumen penerbangan.(*)