EmitenNews.com - Gawat ini. Permukaan tanah di DKI Jakarta mengalami penurunan hingga 6,30 centimeter per tahun. Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatur penggunaan air tanah dengan tujuan mencegah penurunan tanah. 

 

Dalam keterangannya seperti dikutip Minggu 912/11/2023), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengungkapkan, pengaturan penggunaan air tanah ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

 

"Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut," kata Muhammad Wafid.

 

Upaya pengendalian air tanah harus dilakukan, sehingga memungkinkan terjadinya proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah. Kedua hal tersebut merupakan indikasi keberhasilan pengelolaan air tanah.

 

Pengendalian penggunaan air tanah, salah satu yang mendasari lahirnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023. Namun, masyarakat dalam hal ini, rumah tangga termasuk yang wajib memiliki izin untuk penggunaan air tanah. Ketentun ini untuk rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan.

 

Muhammad Wafid menenangkan, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin penggunaan air tanah. Pasalnya, pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulan, atau jauh di bawah 100 meter kubik per bulan. 

 

“Air sebanyak 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter," ujar Wafid.

 

Penting diketahui, pemantauan air tanah dan penurunan air tanah pada Cekungan Air Tanah Jakarta selah dilakukan sejak tahun 2014. Ini dilakukan melalui pendirian Balai Konservasi Air Tanah (BKAT), UPT di bawah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM.

 

Pemantauan air tanah dilakukan pada 220 lokasi tiap tahun, baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali, berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah.