Gawat! Tanah di DKI Jakarta Turun Hingga 6,30 Cm Per Tahun, Ini Yang Dilakukan ESDM
:
0
Ilustrasi bangunan di DKI Jakarta. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Gawat ini. Permukaan tanah di DKI Jakarta mengalami penurunan hingga 6,30 centimeter per tahun. Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatur penggunaan air tanah dengan tujuan mencegah penurunan tanah.
Dalam keterangannya seperti dikutip Minggu 912/11/2023), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengungkapkan, pengaturan penggunaan air tanah ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
"Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut," kata Muhammad Wafid.
Upaya pengendalian air tanah harus dilakukan, sehingga memungkinkan terjadinya proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah. Kedua hal tersebut merupakan indikasi keberhasilan pengelolaan air tanah.
Pengendalian penggunaan air tanah, salah satu yang mendasari lahirnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023. Namun, masyarakat dalam hal ini, rumah tangga termasuk yang wajib memiliki izin untuk penggunaan air tanah. Ketentun ini untuk rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





