EmitenNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum 6 terdakwa kasus korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub Group. Selain divonis penjara 2 sampai 9 tahun, mereka juga dijatuhi hukuman membayar pidana denda. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk penghapusan pidana atas perbuatan para terdakwa.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/6/2026), Majelis Hakim menyatakan kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD25 juta. Hakim menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara tersebut sudah bersifat nyata dan pasti.

"Menimbang bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara pada BPKP tanggal 21 November 2025, kerugian keuangan negara atas keseluruhan perkara investasi pada TaniHub Group adalah sebesar USD25 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026). 

Rincian kerugian keuangan negara itu berupa pencairan investasi PT BVI tahap 1 seri A+ sebesar USD 2 juta. Lalu, pencairan investasi PT BVI tahap 2 seri C sebesar USD3 juta dan pencairan investasi PT MDI sebesar USD20 juta.

Kerugian negara itu dikuatkan oleh fakta sebagai berikut:

- Penurunan drastis nilai investasi dari USD 5 juta menjadi setara USD419 per 30 September 2023.

- Kerugian operasional TaniHub Group pasca-investasi sebesar lebih dari Rp437.583.283.089 tahun 2020.

- Piutang fiktif sebesar Rp359.979.924.891.

- Piutang tak tertagih sebesar Rp693.403.740.883.

- Pembubaran PT Tani Fund Madani dengan aset nihil.