EmitenNews.com -Satgas BLBI Menggebrak lagi. Giliran keluarga Bakrie yang dipanggil Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melalui pengumuman di surat kabar nasional, Rabu (15/9/2021), memanggil 13 nama debitur pengemplang dana BLBI. Di dalamnya ada pemilik konglomerasi Bakrie Group itu. Mereka diminta menghadap di Kementerian Keuangan, Jumat (17/9/2021).
“Mereka harus memenuhi panggilan Satgas BLBI pada Jumat 17 September 2021 di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat pada pukul 09.00 - 11.00 WIB.” Demikian pengumuman Satgas BLBI itu.
Dalam catatan Satgas BLBI, ke-13 nama yang dipanggil di antaranya Andrus Roestam Moenaf, dan Pinkan Warrouw. Kemudian dari Grup Bakrie, yaitu Nirwan Dermawan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, dan Anton Setianto dari PT Usaha Mediatronika Nusantara. Perusahaan diketahui berutang Rp22,7 miliar.
Melalui pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara. "Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur Bank Putera Multikarsa."
Debitur lainnya yang dipanggil atas nama Thee Ning khong, The Kwen le, PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd Tbk, PT Jakarta Steel Megah Utama, dan PT Jakarta Steel Perdana Industry.
Dalam hal ini, mereka yang diminta menghadap adalah Thee Ning Khong, The Kwen le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, Eddy Heryanto Kwanto, dan Mohamad Toyib.
Mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C pukul 13.30-15.00 WIB untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya masing-masing sebesar: - Rp90.667.982.747 atas nama Thee Ning Khong. -Rp63.235.642.484 atas nama The Kwen Le.
Kemudian, - Rp86.347.894.759 atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. - Rp69.080.367.807 atas nama PT Jakarta Steel Megah Utama. - Rp69.337.196.123 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Global Internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry
Panggilan dilakukan melalui dua pengumuman dalam satu halaman surat kabar nasional. Satgas BLBI menegaskan, apabila ke-13 nama yang dipanggil tersebut tidak memenuhi kewajiban hak tagih negara, pemerintah akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi." Demikian bunyi penutup pengumuman dari Satgas BLBI tersebut. ***
Related News
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M
BPK Ungkap 152 Kg Emas Lenyap dari Gudang Antam Surabaya