Dalam meningkatkan produktivitas karyawan, Perseroan menerapkan strategis SMBRGO3T melalui program restrukturisasi organisasi. Dengan adanya perubahan organisasi akan mengoptimalkan kinerja karyawan sesuai dengan bidangnya.

 

RUPST meliputi  juga menyetujui Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro Kecil Tahun 2021, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021;


Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan yang ditetapkan untuk cadangan investasi perusahaan, dilanjutkan dengan mata acara penetapan tantiem untuk direksi dan dewan komisaris perseroan tahun buku 2021 dan penghasilan direksi serta dewan komisaris untuk tahun buku 2022 dan terakhir Ratifikasi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia.