EmitenNews.com - Menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono (ONS), di Kota Bandung, Jabar, Rabu (1/4/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah, selain barang bukti lainnya. Barang sitaan tersebut ditemukan di ruang politikus PDI Perjuangan itu. Penggeledahan terkait kasus suap di lingkungan Pemkab Bekasi.

"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, para jurnalis di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

KPK menemukan uang tunai dan barang sitaan lainnya tersebut di ruangan Ono Surono. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus suap penunjukan proyek di Kabupaten Bekasi.

Budi Prasetyo mengungkapkan, salah satu alasan KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono (ONS) pada 1 April 2026, karena politikus PDI Perjuangan itu, diduga menerima uang dari Sarjan (SRJ).

Sarjan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Soal jumlah uang yang diduga diterima oleh Ono Surono dari Sarjan, Budi mengatakan bahwa hal tersebut masih didalami oleh KPK. Menurut jubir KPK itu, tentu yang lebih penting substansinya, mengapa dan untuk apa SRJ memberikan sejumlah uang kepada ONS. “Masih terus didalami terkait dengan jumlah atau berapa uang yang diberikan oleh SRJ kepada ONS.” 

Untuk melengkapi pengusutan kasus itu, terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil kembali Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Kunang. 

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap 10 orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.

Keesokan harinya, 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka. Mereka, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), yang juga ayahanda ADK. Seorang lagi, pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Dalam pengumumannya, KPK mengatakan anak dan ayah, Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelum penggeledahan di rumahnya, pada 15 Januari 2026, Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa KPK, dia mengaku ditanya aliran uang terkait kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut. ***