EmitenNews.com - Sebuah musibah kebakaran menerpa Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Jumat malam (3/3). Kobaran api menghanguskan rumah-rumah warga sekitar lokasi. Insiden itu, sedikitnya menelan 19 korban jiwa, dan 51 orang mengalami luka-luka. 


BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta turut menjadi korban. Saat ini, dari keseluruhan korban itu, enam di antaranya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Tiga orang pekerja Penerima Upah (PU), sementara tiga orang pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.


Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. ”Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan ikut berduka atas insiden kebakaran Jumat lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami mengunjungi salah satu peserta yang menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta mendapat perawatan terbaik sehingga segera pulih,” ungkap Anggoro. 


Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja. Peserta akan mendapat beragam manfaat. Di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya, kalau dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh. 


Untuk peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Oleh karena itu, Anggoro mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Pasalnya, musibah dapat terjadi kapan, dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja. ”Ini wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan itu, hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,” tegas  Anggoro.


Pihaknya juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban. Terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan. "Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih, dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan," ucap Anggoro. 


Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar, mengapresiasi gerak cepat, dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban. ”Kami mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan langsung mengunjungi korban. Perawatan kami lakukan secara menyeluruh. Pasien sudah mulai nyaman. Kami tetap memberikan perawatan, dan pelayanan terbaik sampai nanti pasca-perawatan. Kami sangat senang karena BPJS Ketenagakerjaan mengcover semuanya," ungkap Dody.


Saat bersamaan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar menyatakan berbela sungkawa kepada korban meninggal dunia atas musibah insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. ”Kami doakan korban luka-luka segera pulih, dan bisa kembali bekerja,” harap Cep Nandi. 


Cep Nandi mengingatkan musibah itu menjadi pelajaran betapa penting seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Karena kita tidak pernah tahu kapan musibah datang, bisa kapan saja, menimpa siapa saja, dan kapan saja termasuk ketika aktivitas bekerja,” urai Cep Nandi. 


Menurut Cep Nandi, pekerja mengalami kecelakaan kerja tapi belum menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja, pekerja tersebut berhak menuntut haknya sesuai aturan dalam UU BPJS. (*)