EmitenNews.com - Tan Ping menjadi pengendali PT Grand House Mulia Tbk (HOMI). Ia menjelma sebagai pemegang saham mayoritas melalui PT Graha Mulia Indotama (GMI). Oleh karena itu, Tan Ping mengaveling saham Grand House 65 persen.
Tan Ping menjadi Pemegang Saham mayoritas berdasar akta pendirian no.1, tertanggal 9 Januari 2006. Tan Ping mendirikan PT GMI berdasar akta pendirian no. 25 tanggal 16 Maret 2018. PT GMI melakukan setoran modal ke Grand House, sehingga terjadi perubahan pengendali perseroan.
Itu berdasar akta keputusan para pemegang saham perseroan no. 17 tertanggal 20 Desember 2019. Proses menjadi pengendali misalnya bisa melalui akuisisi perusahaan terbuka, konversi utang menjadi saham, pelaksanaan rights issue sesuai porsi kepemilikan saham, pelaksanaan rights issue melebihi porsi kepemilikansaham, dan lain-lain.
”Ini kami sampaikan sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.S-101/PM.22/2021 tanggal 30 Agustus 2021 mengenai permintaan informasi pengendali perusahaan terbuka,” tutur Velliana Tanaya, Direktur Utama Grand House Mulia, sebagai dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (18/10). (*)
Related News
KB Bank Gaet Wirausaha Muda Lewat GenKBiz dan Star Festival Batam 2025
Susut 17 Persen, Laba SHIP Sisa USD13,12 Juta
INTP Genjot Porsi RDF 42 Persen, Simak Alasannya
Melejit 122 Persen, IRRA Kuartal III 2025 Raup Laba Rp45 Miliar
Harga Koreksi, Komisaris HEAL Gulung Jutaan Lembar
ZBRA Beber Perpanjangan PKPU Tetap Entitas Usaha





