GOTO Respons Perpres Ojol, Danantara Bakal Jadi Pemegang Saham?
:
0
Mitra Driver Gojek berkonvoi menuju gedung Kementerian Perhubungan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyambar pernyataan Presiden Prabowo terkait kebijakan pemerintah dalam perlindungan pekerja transportasi online sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Perseroan saat ini tengah mengkaji implikasi regulasi tersebut terhadap operasional dan model bisnis.
Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026), menyatakan perusahaan akan melakukan penyesuaian yang diperlukan sembari berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” ujar Hans.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol). Presiden Prabowo Subianto menampik pentingnya skema pembagian pendapatan yang lebih adil serta penguatan perlindungan sosial bagi pekerja sektor ini.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Prabowo secara terbuka menyoroti besarnya potongan yang dikenakan perusahaan aplikator kepada pengemudi.
"Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia," kata Prabowo.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah menetapkan porsi pendapatan pengemudi meningkat dari sekitar 80 persen dan menyunatnya menjadi minimal 92 persen. Dimana hal ini memangkas potongan aplikator (Gojek, Grab, dll) maksimal menjadi 8 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen.
Selain itu, dikatakan Prabowo bahwa pengemudi juga akan memperoleh perlindungan tambahan berupa jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.
Prabowo beralnjut, kebijakan ini turut dilengkapi dengan berbagai program pendukung lain seperti kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, hingga keringanan iuran jaminan sosial. Pemerintah juga memberikan diskon hingga 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.
Related News
LABA Terus Jualan Saham KRYA, Nilainya Tembus Rp6,63M di April 2026
Penjualan CLEO Meningkat 15,8 Persen Q1-2026, Tiga Pabrik Baru Dikebut
Kinerja Chitose (CINT) Tumbuh di Q1-2026, Target Segini di Akhir Tahun
Turnaround ICON dari Rugi Beruntun Jadi Laba Rp5,87 Miliar di 2025
Pendapatan Tertekan, Laba PTBA Justru Mengganda 104,81 Persen!
Celebes Mining Cabut dari HOPE, Divestasi 13,87 Persen Saham Rp67,38M





