Graha Prima (BLTZ) Tutup Permanen CGV Daya Grand Square Mall Makassar, Ini Pemicunya
EmitenNews.com - PT Graha Layar Prima (BLTZ) menutup secara permanen bioskop CGV Daya Grand Square Mall, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penutupan itu, menyusul PT Makassar Rezky Cemerlang, pemilik Mall Daya Grand Square pailit.
Pernyataan pailit itu, berdasar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar No 3/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Mks tanggal 27 Agustus 2020. Pailit itu, berdasar surat terminasi dengan nomor 040/GLP-DGS/PKB/VIII/2021 tanggal 24 September 2021.
Di mana, surat terminasi itu, telah diteken perseroan dengan PT Makassar Rezky Cemerlang. ”Karena itu, kami memutuskan melakukan penutupan secara permanen bioskop CGV Daa Grand Square Mall di Kota Makassar,” tutur Yeo, Deoksu, Direktur Graha Layar Prima, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/9).
Manajemen tidak bisa menjelaskan dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik. (*)
Related News
TP Rachmat Jual 14,3 Juta Saham ESSA Senilai Rp10,8M, Harga Ikut Drop!
WINS Hentikan Buyback 2 Bulan Lebih Cepat, Ini Alasan Utamanya
Austindo (ANJT) Tunda Laporan Keuangan 2025, Audit Masih Berjalan
Laba Neobank (BBYB) Melangit 2.745 Persen Jadi Rp565,69 Miliar!
PerkuatĀ Ekspansi, RAJA Karungkan Pertumbuhan Laba 20 Persen di 2025
Turun Tipis, SUNI Bukukan Laba di Rp192 Miliar di 2025





