EmitenNews.com - Energi Mega Persada (ENRG) menginjeksi entitas usaha Rp105,14 miliar. Fasilitas pinjaman itu, mengaliri kas anak usaha yaitu Bangun Sarana Samudra Laut (BSSL). Transaksi pemberian pinjaman emiten Grup Bakrie tersebut telah diteken pada 8 Januari 2026.

Transaksi tersebut memiliki jatuh tempo selambat-lambatnya 5 tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman, dengan tingkat suku bunga sebesar tingkat bunga obligasi seri C perseroan dalam penawaran umum berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I Tahun 2025. 

Sesuai dengan rencana penggunaan dana pada obligasi I Tahap I, transaksi tersebut dilakukan untuk keperluan pelunasan seluruh pokok utang beserta bunga milik BSSL kepada Bank Mandiri (BMRI). Itu berdasar akta perjanjian kredit investasi No: WCO.KP/1255/KI/2024 Nomor 71 tanggal 17 Mei 2024.

Perseroan merupakan pemilik secara tidak langsung 99,8 persen dari modal ditempatkan dan disetor BSSL. Dengan begitu, transaksi merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf (b) angka (1) POJK 42/2020. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020, transaksi hanya wajib dilaporkan kepada OJK.

”Transaksi tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan,” tegas Edoardus Ardianto, Vice President Director Energi Mega Persada. (*)