Gubernur Mundur, BI Garansi Profesionalisme dan Sinergi
:
0
Bank Indonesia (BI) menjamin seluruh pelaksanaan tugas dan kebijakan moneter akan tetap berjalan profesional serta bersinergi kuat dengan pemerintah di tengah proses transisi kepemimpinan. (Foto: BI)
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) menjamin seluruh pelaksanaan tugas dan kebijakan moneter akan tetap berjalan profesional serta bersinergi kuat dengan pemerintah di tengah proses transisi kepemimpinan. Garansi tersebut ditegaskan otoritas moneter usai penetapan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara menggantikan Perry Warjiyo.
Penetapan pimpinan sementara tersebut disahkan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7/2026), merujuk pada Pasal 50 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI). Mekanisme ini dijalankan untuk memastikan kelembagaan bank sentral tetap kokoh dan akuntabel.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menekankan bahwa seluruh pelaksanaan tugas dan wewenang otoritas moneter Indonesia akan terus berpatokan pada prinsip profesionalisme dan koordinasi erat bersama pemerintah.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing,” ujar Ramdan Denny Prakoso dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Penerapan tata kelola yang ketat ini menjadi fondasi utama BI dalam menjalankan amanat undang-undang, khususnya untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran, serta mengawal stabilitas sistem keuangan nasional.
Ramdan menambahkan bahwa keberlangsungan fungsi bank sentral diarahkan untuk mendukung perekonomian nasional secara berkelanjutan.
“Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI,” tutur Ramdan.
Penegasan atas tata kelola kelembagaan ini merespons pengunduran diri Perry Warjiyo secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Melalui kepastian hukum dan tata kelola yang transparan, BI memastikan roda organisasi dan kebijakan moneter di Indonesia tetap berjalan stabil.(*)
Related News
Soroti Rupiah, Ekonom Usul Gubernur BI ke Depan Pimpin Sektor Riil
Media Malaysia Soroti Perry Mundur di Tengah Anjloknya Rupiah
Media Asing: Pengunduran Diri Perry Warjiyo Membuat Investor Khawatir
Bos BI Mundur Mendadak, Rupiah Melemah Dekati 18.000
Minyak Anjlok, Harga Emas Merangkak Naik
Dolar AS Anjlok, Transisi Gubernur BI Bayangi Rupiah





