Gugat Balik KPPU, Ini Penjelasan Salim Ivomas Pratama (SIMP)
:
0
EmitenNews.com - Salim Ivomas Pratama (SIMP) tidak tinggal diam. Emiten di bawah bendera Salim Group itu, menggugat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Itu dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan perseroan itu dilatari pertimbangan atas putusan KPPU mengenai pelanggaran pasal 19 huruf C UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selanjutnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kalau pengajuan keberatan ditolak atau tidak disetujui, upaya hukum yang tersedia bagi perseroan yaitu upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). ”Kami menggunakan hak sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tulis Meyke Ayuningrum, Corporate Secretary Salim Ivomas Pratama.
Sebelumnya, KPPU mendenda Salim Ivomas Pratama sejumlah Rp40,8 miliar. Hukuman itu menyambangi emiten Salim Group itu, dalam kasus penjualan minyak gorengan kemasan. Menyusul putusan KPPU itu, perseroan memiliki hak mengajukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, perseroan perlu mempelajari terlebih dahulu putusan KPPU. Perseroan belum bisa melunasi denda yang dijatuhkan KPPU tersebut. Insiden itu, juga tidak berdampak signifikan, dan material terhadap kegiatan operasional, kelangsungan usaha, keuangan perseroan. (*)
Related News
Caplok Raksasa RS, Emiten Raffi-Nagita Besok Izin Private Placement
Ada Emiten Cum Dividen Hari Ini, Bagikan Total Rp1 Triliun
PTBA Tarik Kredit Jumbo, Manfaatkan Fasilitas ini
Investasi Pribadi Presdir Rudy di Saham ASII, Belanjakan Rp20,2 Miliar
Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Infrastruktur CDIA
Lepas Saham MPRO Senilai Rp474M, Taipan Ini Masih Kuasai 10,46 Persen





