EmitenNews.com - PT Graha Sidang Pratama, menggugat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) senilai Rp1,6 triliun. Pengelola Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) itu, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas tuduhan perbuatan melawan hukum. PPKGBK mengakhiri kerja sama pengelolaan JCC, dan berniat menjalankan sendiri operasional Balai Sidang Senayan Jakarta tersebut.

Informasi yang dikumpulkan Jumat (18/10/2024), gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (14/10/2024) dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Penggugat melalui kuasa hukum Yosef B Badeoda dalam gugatannya meminta pengadilan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige heid).

Tidak itu saja, pemohon juga meminta pengadilan memerintahkan tergugat melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama yang disepakati bersama dan membayar kerugian hingga Rp1,6 triliun.

"Memerintahkan tergugat melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan syarat-syarat yang disepakati bersama atau menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp1,6 triliun apabila perjanjian tidak diperpanjang," tulis informasi gugatan tersebut.

Seperti ditulis Antara, Rabu (2/10/2024), Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PPKGBK Sri Lestari Puji Astuti mengatakan, pihak PPKGBK bakal mengelola JCC yang berada di GBK Senayan secara mandiri.

"PPKGBK mengumumkan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama Balai Sidang yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kawasan GBK Senayan, Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024," ujar Sri Lestari Puji Astuti.

Berakhirnya masa perjanjian kerja sama tersebut ditindaklanjuti dengan penyerahan aset berupa Barang Milik Negara Blok 14 di dalam kawasan GBK. Selanjutnya akan dikelola secara mandiri oleh PPKGBK sebagai suatu Badan Layanan Umum (BLU), sesuai mandat yang telah diterima. 

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) resmi mengelola secara mandiri Balai Sidang JCC di Jalan Gatot Subroto, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, pada 21 Oktober 2024.  

Sri Lestari Puji Astuti mengatakan pengelolaan secara mandiri dilakukan seiring berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama dengan mitra. Berakhirnya masa perjanjian kerja sama tersebut ditindaklanjuti dengan penyerahan aset berupa Barang Milik Negara Blok 14 di dalam kawasan GBK dan akan dikelola secara mandiri oleh PPKGBK sebagai suatu Badan Layanan Umum (BLU). ***