EmitenNews.com - PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) menolak permohonan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan 13 agenda yang diajukan Dr Chairuddin, Fihahati Taniwan dan Suliana Taniwan yang mewakili 31,89 persen pemegang hak suara perseroan.
Paulus Khierawan Sektretaris Perusahaan GGRP dalam keterangan resmi yang disampaikan keBursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (23/3/2021) menyebutkan perseroan telah menyampaikan penjelasan kepada pemohon pada tanggal 19 Februari 2021 soal penolakan RUPSLB
“Permohonan RUPSLB belum memungkinkan untuk dilaksanakan, mengingat perseroan memiliki jadwal sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang sangat padat,” tulis Paulus.
Perseroan menegaskan, kinerja perseroan dalam kondisi sehat dan tetap menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa.
Terlebih, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat telah memutuskan pencabutan PKPU GGRP pada tanggal 22 Maret 2021. Dengan demikian, perseroan dapat kembali menjalankan kegiatan operasional dan produksi.
Dr Chairudin selaku pemegang 16,709 persen kepemilikan saham perseroan, Fihahati Taniwan selaku pemegang 7,595 persen saham dan Suliana Taniwan yang mengempit 7,595 persen saham.
Related News
Kredit dan DPK Tumbuh Double Digit, Aset Bank Mandiri Tembus Rp2.120 T
TLKM Buka Opsi Buyback, Free Float Berpotensi Menyusut
NAIK Perluas Usaha, Masuk Konstruksi Gedung hingga Migas
Komisaris Kalbe (KLBF) Terpantau Rajin Nyicil Beli Saham, Ada Apa?
MCOR Salurkan Fasilitas Kredit Rp500 Miliar untuk Proyek Infrastruktur
Direktur Utama MAHA Borong Lagi Saham Senilai Rp2 Miliar





