EmitenNews.com - Sumber Global Energy (SGER) menunjuk Dzungsrt & Associates LLC untuk melakukan diskusi, dan menjalin komunikasi dengan Danka Minerals Joint Stok Company. Itu setelah perseroan melakukan klarifikasi ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia. 

Lalu, memohon Kementerian Luar Negeri untuk dapat berkoordinasi bersama otoritas Vietnam seperti KIP Vietnam, dan Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia. Itu penting untuk menerapkan langkah-langkah strategis guna melindungi perseroan dari tindakan apa pun yang mempengaruhi hak, dan kepentingan sah perseroan sebagai perusahaan yang beroperasi secara resmi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Itu dengan izin pengangkutan dan penjualan (IPP) No. 81200120504440001, dan eksportir terdaftar batu bara No. 03.ET-04.23.0678, dan sebagai perusahaan terbuka  di Bursa Efek Indonesia. ”Dengan demikian, tuduhan Danka tidak membawa dampak buruk pada kredibilitas perseroan sebagai perusahaan publik,” tegas Michael Harold, Corporate Secretary Sumber Global Energy.

Saat ini, perseroan tengah melakukan komunikasi dengan Danka melalui perwakilan di Vietnam. Itu penting untuk mengklarifikasi, dan melakukan penyelesaian tuduhan kecurangan yang disampaikan  Danka. Karena berdasar perjanjian, perseroan dan Danka menyepakati menggunakan ketentuan FOB (Free on Board) sehingga kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di Pelabuhan Muat. 

Perseroan sudah kerap kali melakukan transaksi jual beli batu bara bersama Danka dengan estimasi total pengiriman batu bara kurang lebih 1 juta MT menggunakan ketentuan CNF (Cost and Freight). Namun, ketika perseroan dan Danka menggunakan ketentuan FOB (Free on Board) baru kali ini dilakukan, terjadi klaim terhadap perbedaan spesifikasi batu bara. 

”Untuk memitigasi hal tersebut, kami melakukan evaluasi pada kontrak-kontrak, dan counterpart kami untuk kemudian hanya akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan terkemuka, terpercaya, dan memastikan counterpart dapat secara konsekuen menjalankan kontrak telah disepakati bersama,” bebernya.

Perseroan menilai, insiden tersebut tidak berdampak bagi perseroan secara langsung. Pasalnya, kasus itu hanya tuduhan sepihak dari Danka, dan tidak bergulir dalam proses litigasi apa pun. Oleh karena itu, perseroan mempertimbangakn untuk mengambil langkah tepat baik secara musyawarah maupun jalur hukum. (*)