EmitenNews.com - Pemerintah Indonesia akan memperkuat peran Komite Nasional Fasilitasi Perdagangan (KNFP) dalam pengelolaan isu terkait fasilitasi perdagangan di Indonesia. KNFP menjadi bentuk kehadiran Pemerintah dalam memperkuat fasilitasi perdagangan di Indonesia.


Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri selaku Ketua Pelaksana Harian KNFP Susiwijono Moegiarso menjelaskan tujuan penguatan peran KNFP adalah untuk mendorong kemudahan berusaha, kelancaran arus barang bahan baku/penolong kebutuhan industri dan barang konsumsi kebutuhan masyarakat, maupun perekonomian Indonesia pada umumnya.


Fasilitasi perdagangan sendiri bertujuan untuk meningkatkan perdagangan global melalui peningkatan transparansi dan simplifikasi prosedur ekspor dan impor guna mempercepat pergerakan, pelepasan dan pembebasan (release and clearance) barang, termasuk barang dalam transit.


“Memperhatikan perkembangan dan dinamika perekonomian dan perdagangan dunia serta pembahasan isu-isu fasilitasi perdagangan di berbagai forum perundingan bilateral, regional, maupun multilateral, diperlukan penguatan KNFP, baik dari segi kelembagaan, website, maupun perannya sebagai single reference trade facilitation,” jelas Susiwijono dalam Rapat Koordinasi KNFP di Jakarta, Rabu (30/11).


Sejak disepakati pada Konferensi Tingkat Menteri WTO ke-9 di Bali pada Desember 2013 dan diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization, Indonesia telah membentuk KNFP pada tahun 2018 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 199 Tahun 2018 jo. Nomor 284 Tahun 2018 dengan tugas mengoordinasikan penanganan isu-isu fasilitasi perdagangan yang berkaitan dengan pelaksanaan World Trade Organization (WTO) — Trade Facilitation Agreement (TFA).


Komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Wakil Ketua I Menteri Perdagangan dan Wakil Ketua II Menteri Keuangan, serta beranggotakan Menteri dan Kepala Lembaga yang mengelola isu fasilitasi perdagangan. Terdapat juga Pelaksana Harian, Koordinator Bidang, dan Sekretariat untuk mendukung pelaksanaan tugas KNFP.


Dalam rangka penguatan kelembagaan, akan dilakukan revisi Kepmenko Perekonomian Nomor 199 Tahun 2018 jo. Nomor 284 Tahun 2018 dengan pokok perubahan antara lain mengenai pembaharuan struktur organisasi, sinkronisasi susunan keanggotaan, perluasan cakupan tugas dan fungsi KNFP, serta memperjelas mekanisme kerja dan tugas masing-masing struktur KNFP.


Dalam rakor tersebut juga disepakati Program Kerja KNFP Tahun 2023 yang mencakup 4 agenda, yaitu: (i) penguatan kelembagaan, (ii) pengembangan enquiry point, (ii) monitoring dan evaluasi, dan (iv) sosialisasi.


Lebih lanjut, untuk penguatan koordinasi isu fasilitasi perdagangan secara nasional, seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang mengelola isu fasilitasi perdagangan diminta menyampaikan informasi dan berkoordinasi dengan KNFP melalui Sekretariat KNFP.


Seluruh K/L anggota KNFP menyepakati untuk memberi dukungan dan komitmen pada KNFP sesuai dengan peran, tugas, dan fungsinya masing-masing sesuai Kepmenko mengenai KNFP.


“Satu hal yang perlu saya garis bawahi yaitu sinergitas, dukungan penuh dan konkret dari seluruh anggota KNFP inilah yang mampu menggerakkan roda KNFP secara menyeluruh dan berkesinambungan,” tutup Ketua Pelaksana Harian KNFP Susiwijono.(fj)