EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) belum bisa bernapas lega. Kini, perseroan menghadapi proses kasasi. Itu setelah salah satu kreditur mendaftarkan permohonan kasasi kepada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. 


Kasasi dilakukan atas putusan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan kasasi tersebut sudah mendarat di meja PN Jakarta Pusat. Tepatnya, permohonan kasisi itu didaftarkan pada 5 Juli 2022.


Menariknya, perseroan belum menerima relaas dari PN Jakarta Pusat. ”Kami belum menerima relaas permohonan kasasi dari PN Jakarta Pusat,” tulis Fandy Dewanto, Corporate Secretary Waskita Beton Precast. 


Proses kasasi itu diajukan atas putusan perkara PKPU dengan nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021 PN.Niaga.Jkt oleh salah satu kreditur perseroan. ”Kami berkomitmen mematuhi segala ketentuan perundang-undangan berlaku dengan menyampaikan informasi yang validitasnya dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.


Fakta itu klaim Fandy tidak berdampak material. Baik terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. ”Tidak berdampak signifikan,” tegasnya. (*)