Pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

 

Selain Dadan, KPK juga mengajukan pencegahan satu pihak lainnya dalam kasus yang sama. 

 

"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

 

Dadan dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka tengah berada di Indonesia.

 

"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," kata Ali.

 

Sementara Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh membenarkan pencegahan ke luar negeri terhadap Dadan. Dadan dicekal sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023.

 

"Atas nama Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK, berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023, terimakasih," kata Achmad, Kamis (19/1/2023).

 

Nama Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia disebut sebagai penghubung antara Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.