KPK Mendata Modus Yang Sama Dalam Kasus Korupsi, Sering Berulang
:
0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Modus dugaan tindak pidana korupsi kerap berulang. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan hal itu setelah menelaah 10 operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah selama 2025-2026. Modus yang kerap berulang tersebut seperti suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan hingga gratifikasi.
“Polanya serupa, dan modus yang sama kerap terjadi atau berulang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/3/2026).
Dari sejumlah kasus yang ada, termasuk kejadian selama beberapa bulan terakhir ini, disimpulkan modus yang kerap berulang tersebut seperti suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan hingga gratifikasi.
KPK juga memandang dugaan tindak pidana korupsi oleh kepala daerah bukan semata karena lemahnya sistem, tetapi juga rapuhnya integritas individu.
Jika ditarik benang merahnya, jelas akan merujuk pada penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menunjukkan bahwa celah korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu yang menjalankannya.
Larena itu, Komisi Antirasuah mengingatkan kepala daerah lainnya bahwa OTT KPK terhadap 10 kepala daerah yang merupakan hasil Pilkada 2024 selama periode tersebut menjadi peringatan keras. Juga sekaligus sinyal untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh
Jadi, tidak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga membangun kepemimpinan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.
Data yang ada menunjukkan, 10 kepala daerah yang terjaring OTT KPK tersebut merupakan akumulasi dari penindakan lembaga antirasuah selama 2025 hingga 20 Maret 2026.
Dalam tahun 2025, KPK menangkap dan menetapkan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Di antaranya, berturut-turut Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang,
Hingga 20 Maret 2026, para kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





