Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
:
0
Menteri Pertanian Amran Sulaiman membongkar modus peredaran beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar (TMS). Dok. Kementerian Pertanian.
EmitenNews.com - Menteri Pertanian Amran Sulaiman membongkar modus peredaran beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar (TMS). Setidaknya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) itu, mengungkap terdapat 25 merek yang terindikasi melanggar, dan dipastikan bakal mendapat sanksi.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (20/9/2026), Mentan Amran mengatakan, merek dagang tersebut merupakan produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, kandungannya diduga tidak sesuai dengan label yang dicantumkan.
Seluruh merek berstatus TMS tersebut telah diumumkan dalam bentuk inisial, yaitu WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, serta TAR.
"Ada dugaan beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab kredibel, kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya," ujar Amran Sulaiman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.
Sadisnya lagi, harga jual produk-produk tersebut juga tercatat jauh di atas harga wajarnya. Salah satu yang tertinggi yakni merek berinisial WFO, yang tercatat dijual Rp57.600 per kg, sedangkan harga wajarnya Rp13.500 per kg. Dengan demikian, terdapat selisih dugaan penipuan Rp44.100 per kg.
Lainnya, merek WFR dijual Rp42.500 per kg, dengan harga wajar Rp13.500 per kg. Ada pula WJK yang dijual Rp33.800 per kg, padahal harga wajarnya Rp14.900 per kg.
Dari paparan tersebut tercatat rata-rata harga jual Rp23.385 per kg, sedangkan rata-rata harga wajarnya Rp13.689 per kg. Selisih dugaan penipuan rata-rata mencapai Rp9.695 per kg.
Menurut Amran, beras fortifikasi sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat rentan, termasuk masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta kelompok yang berkaitan dengan stunting. "Fortifikasi ini untuk stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, balita, bukan untuk penipuan, pemburu rente. Ini harus ditindak tegas." Pemerintah memperkirakan dugaan kerugian konsumen akibat praktik tersebut mencapai Rp89 triliun.
Sebelumnya, Amran menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan manipulasi terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Pelaku yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin dan larangan memasarkan beras di Indonesia.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap tata niaga beras sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pangan yang aman dan sesuai ketentuan. Mentan sudah meminta jajarannya agar segera menindak para pelanggaran yang sudah merugikan masyarakat itu.
Related News
Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop





