EmitenNews.com - Status tersangka Thomas Trikasih Lembong sah adanya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Perdagangan, yang karib disapa Tom Lembong itu. Itu berarti, status tersangka Tom tetap sah. Kejagung memproses hukum Tom Lembong atas kasus korupsi importasi gula tahun 2015-2016, yang merugikan negara Rp400 miliar.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).

Dengan demikian, penyidikan kasus korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim mengungkapkan, Kejagung telah menyerahkan bukti yang menunjukkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah dilakukan dengan alat bukti yang cukup. Pemeriksaan benar tidaknya keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara pada Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp400 miliar. Tom tidak terima, dan mengajukan praperadilan.

Dengan putusan tersebut, Jampidsus Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.

Hakim menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.

Hakim tunggal menilai proses hukum oleh Kejagung telah sesuai prosedur

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Dalam penanganannya, sebanyak 29 saksi, termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah diperiksa dalam proses penyidikan. Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," ucap hakim.

Untuk melawan tuduhan itu, Tom Lembong menghadirkan sejumlah ahli. Di antaranya, ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir, ahli hukum pidana Chairul Huda. Lainnya, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum administrasi negara Ahmad Redi, ahli hukum pidana Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman dan ahli perhitungan kerugian negara Evenri Sihombing.

Tom Lembong bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.