Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Tom Lembong, Sidang Jalan Terus
:
0
Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Status tersangka Thomas Trikasih Lembong sah adanya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Perdagangan, yang karib disapa Tom Lembong itu. Itu berarti, status tersangka Tom tetap sah. Kejagung memproses hukum Tom Lembong atas kasus korupsi importasi gula tahun 2015-2016, yang merugikan negara Rp400 miliar.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).
Dengan demikian, penyidikan kasus korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim mengungkapkan, Kejagung telah menyerahkan bukti yang menunjukkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah dilakukan dengan alat bukti yang cukup. Pemeriksaan benar tidaknya keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara pada Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp400 miliar. Tom tidak terima, dan mengajukan praperadilan.
Dengan putusan tersebut, Jampidsus Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.
Hakim menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.
Hakim tunggal menilai proses hukum oleh Kejagung telah sesuai prosedur
Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Related News
Surplus Jagung Tahun Ini Bisa Bikin Emiten Pakan Ternak Lega
Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei
Mari Belajar dari Cara Habibie Jinakkan Dolar AS, Rupiah jadi Perkasa
Imbas Pencurian Ratusan Tas Lululemon, Pengawasan Bandara Diperketat
Investor Asing Masih Lirik Properti RI, Segmen Logistik Paling Moncer
PLN Indonesia Power Ekspansi ke Bangladesh, Bidik Proyek PLTS 495 MW





